Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa dan Hakim Diduga Disuap

WN Malaysia Pembawa TKI Hanya Divonis 6 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 24-08-2011 | 17:14 WIB
Terdakwa_Wong_Te_Chong_Terdakwa_Perekrut_dan_Pembawa_TKI_tanpa_Perusahaan_yang_hanya_divonis_6_bulan_penjara_oleh_Hakim_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Wong Tek Chong Terdakwa Perekrut dan Pembawa TKI tanpa Perusahaan yang hanya divonis 6 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang,Rabu, 24 Agustus 2011 di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang warga negara Malaysia bernama Wong Tek Chong alias Aking (50) yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perekrutan dan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri, tanpa mengunakan mitra perusahaan pengerah tenaga kerja, hanya divonis hukuman percobaan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurangan. Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, P. Marbun SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 24 Agustus 2011.

Tragisnya, vonis ini sangat lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Prabudi SH yang sebelumnya juga hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 bulan hukuman percobaan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya Marbun mengatakan kalau terdakwa Aking warga Johor Baru Malaysia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, merekrut, mengirim dan hendak mempekerjakan tiga warga negara Indonesia masing-masing Muhajir Saing, Amir Alimudin, dan Iwan Jumaseng ke luar negeri, sebagai dakwaan kedua JPU melanggar pasal 104 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan terhadap TKI.

"Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan jatuhi hukuman 6 bulan penjara," kata Marbun.

Terdakwa Wong Tek Chong alias Aking ditangkap oleh Polisi KPPP pada Kamis 14 April 2011 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, saat hendak memberangkatkan tiga TKI asal Sulawesi yang sebelumnya, telah direkrut dan paspornya diuruskan oleh dirinya. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU Edi Prabudi menyatakan pikir-pikir.

Kasus dan Pasal Sama Terdakwa Lainnya Divonis 2-3 Tahun Penjara

Sementara itu, dalam kasus dan pasal yang sama, dua terdakwa lainnya yang merekrut, mengirim dan hendak mempekerjakan 3 keponakanya ke Malaysia masing-masing Wi Liong Seng dan isterinya Jeni divonis hakim PN Tanjungpinang 2 sampai 3 tahun penjara denda Rp800 juta -Rp1 miliar pada Mei 2011 lalu.   

Parahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dua terdakwa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Limbong SH, yang merasa kurang puas dengan tuntutannya sampai saat ini masih mengajukan kasasi, kendati sebelumnya dalam bandingnya di Pengadilan Tinggi Riau hakim menyatakan memperkuat putusan PN Tanjungpinang.

Wi Liong Seng dan Jenny yang dikonfirmasi batamtoday di Rutan Kelas I Tanjungpinang, atas perbedaan hukumanya dengan Wong Tek Chong, hanya menyatakan pasrah, dan menduga kalau hukumanya sengaja ditinggikan dan hukuman Wong Liong Cheng diringankan karena menyetor sejumlah uang pada Hakim dan Jaksa di Tanjungpinang.

"Iah mau bilang apa, kita pasrah aja, karena tak punya uang, sementara dia Wong Tek Chong bisa memberikan uang kita tidak," ujarnya pasrah.