Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Diminta Selidiki Kasus Pidana Umum Kapal Armada Salvage 8
Oleh : Nur Jali
Sabtu | 14-05-2016 | 13:02 WIB
daeng-rani.jpg Honda-Batam

Syam Daeng Rani. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Syam Daeng Rani, mengharapkan polisi juga melakukan penyidikan terhadap penangkapan kapal Armada Salvage 8 oleh Bupati Lingga bersama warga Selat Pintu di perairan Tekoli, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

Dia menilai, saat ini berkas perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Daik Lingga, hanya hasil penyidikan dari Lanal Dabosingkep tentang pelanggaran izin pelayaran atau masalah teritorial. Sementara penjarahan yang dilakukan oleh Armada Salvage 8 ini tidak masuk dalam tuntutan.

"Kita tidak melihat ini ranahnya siapa, tapi seharusnya dalam tindak pidana umum sesuai UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, kalau ada indikasi tentang tindak pidana pencurian, ada laporan atau tidak ada laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan terahadap kasus ini. Apalagi ini sudah diekspose," kata Daeng Rani dengan tegas kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/5/2016).

Meskipun begitu, Daeng Rani mengatakan ada kemungkinan polisi tidak melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena masih menunggu putusan sidang kasus ini, yang saat ini sudah P21 dan tinggal menunggu disidangkan.

"Jika hanya permasalahan teritorial yang disidangkan, maka tindak pidana umumnya juga harus terungkap dan ini menjadi kewenangan polisi. Hal inilah nanti yang kita harapkan terungkap di pengadilan," jelasnya.

Mengambil barang yang dilindungi oleh negara adalah suatu tindak pidana umum, dan wilayah hukumnya jelas ini wilayah Polres dan Polda Kepri.

"Polisi itu penyidik umum, artinya hal ini polisi tidak boleh membedakan apakah ini kewenangan mereka atau tidak. Untuk pelanggaran teritorialnya boleh saja oleh TNI AL, tapi tindak pidana umum pencuriannya adalah kewenangan polisi," jelasnya.

Expand