Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspadai Propaganda Komunis
Oleh : Opini
Sabtu | 14-05-2016 | 12:26 WIB
Ormas-Batam-mengusung-tenda-bertuliskan-PKI.jpg Honda-Batam

(Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

Oleh: Pedro Permana*

SAAT ini kaus bergambar palu dan arit yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) atau lambang-lambang komunisme tengah merebak/marak di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Karena itu, aparat kepolisian gencar melakukan razia. Dugaan sementara paham komunis akan bangkit lagi. Untuk itu, komunisme harus diwaspadai karena belakangan ini ramai dibicarakan akan bangkitnya komunisme atau PKI di Indonesia.

Ini bisa dibuktikan dengan banyak atribut PKI yang berkeliaran di media sosial maupun digunakan anak-anak muda yang ingin tampil beda. Banyak kaus palu arit dan merchandise yang dijual seperti itu. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor, diantaranya karena kurang pahamnya para remaja saat ini tentang simbol-simbol PKI yang dilarang itu sehingga merasa bisa dipakai untuk keren-kerenan.

Bangkitnya PKI ditandai dengan upaya yang dilakukan simpatisannya. Selama ini simpatisannya sembunyi-sembunyi untuk melihat respon masyarakat, apakah sudah lupa, apakah banyak pendukung, apakah aman, jika komunisme dibangkitkan kembali. Indikasi ini dapat dilihat dari munculnya atribut-atribut kelompok-kelompok ideologi radikal, seperti palu arit, baik yang terpasang di sepatu, kaos, baju, dan spanduk.

Termasuk dengan kemasan pagelaran kesenian yang bernuansa komunis dan sejenisnya serta mudah terlihat. Faham komunis sudah barang tentu harus kita kubur dalam-dalam dari bumi NKRI ini, karena berapa ribu tokoh agama dan masyarakat beragama yang tumpah karena kebiadaban mereka di masa lalu, apa hal seperti itu harus terulang? Terkait, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sudah jelas, jika Indonesia menolak adanya ajaran atau paham komunis, termasuk logo-logo tersebut. Berharap, agar pihak-pihak terkait berhenti menyebarkan ajaran itu.

Berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Ketetapan PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Lenininsme, dikatakannya masih berlaku hingga saat ini. Karena itu, jika ada yang mempropagandakan ajaran atau paham tersebut, jajaran apkam akan menindaknya. Saat ini faham komunis (PKI) benar-benar sudah dilarang oleh pemerintah, baik ajaran maupun atributnya. Oleh karena itu, generasi muda jangan terprovokasi oleh kegiatan komunis (PKI) dan harus siap menjaga tegaknya peraturan tersebut.

Saat ini generasi muda harus menghalau faham-faham yang kurang sejalan dengan Pancasila. Oleh karena itu, sebelum komunisme bangkit harus dipadamkan terlebih dahulu semangatnya. Karena jika sudah besar akan sulit menghalaunya. "Padamkan semangat kebangkitan komunisme selagi kecil sebelum besar dan tidak terkendali. Dibutuhkan peran dan sikap generasi muda yang harus mempertahankan dan menjaga keutuhan Pancasila juga bukan hanya dari PKI, tetapi juga terhadap organisasi - organisasi yang ingin mengganti dan merongrong Pancasila.

Pemerintah Indonesia memperingatkan kepada masyarakat bahwa larangan terhadap paham komunisme dan pembubaran PKI masih berlaku hingga saat ini, setelah maraknya aktivitas yang mengangkat isu komunisme. Indikasi bertebarannya ideologi radikal yang patut diwaspadai.

Kemasan pagelaran kesenian bernuansa komunis dan sejenisnya, adalah salah satu wujud nyata gerakan radikal yang harus kami cermati. Oleh karena itu, diharapkan semua komponen bangsa harus memiliki rasa kepedulian, kepekaan, kewaspadaan, dan fokus pada upaya pencegahan, serta penanggulangan bahaya komunisme dan terorisme. Sekecil apapun aksi terorisme, hal itu adalah gangguan terhadap rasa aman masyarakat dan terhadap proses pembangunan nasional.

*) Penulis adalah Pemerhati masalah Sosial dan Budaya