BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pengurusan e-KTP dan akta kelahiran tidak perlu lagi surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) /Rukun Warga (RW), kelurahan dan kecamatan, tapi cukup hanya dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.
Perubahan peraturan tersebut telah disampaikan kepada para gubernur/bupati/walikota se-Indonesia, sehingga para kepala berharap kepala daerah sudah dapat menerima surat perubahan peraturan tersebut pada Senin (16/5/2016) lusa.
"Permendagrinya paling lama bisa diterima kepala daerah Senin depan, kemudian kepala daerah sosialisasi seminggu," ujar Tjahjo, Sabtu (14/5/2016).
Tjahjo sudah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran. Surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran diterbitkan pada Kamis (12/5/2016).
"Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," katanya.
Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen.
Expand
Tjahjo meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016.
Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," kata Tjahjo.
Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 agar pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa dan hanya menunjukkan fotokopi KK.
"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Tjahjo.
Mendagri juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.
Editor: Surya
Tjahjo meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016.
Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," kata Tjahjo.
Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 agar pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa dan hanya menunjukkan fotokopi KK.
"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Tjahjo.
Mendagri juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.
Editor: Surya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo