Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Perlu Surat Pengantar RT RW, Kelurahan dan Kecamatan

Mulai Senin Besok, Bikin KTP dan Akta Kelahiran Cukup Pakai Fotokopi KK
Oleh : Irawan
Sabtu | 14-05-2016 | 12:02 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pengurusan e-KTP dan akta kelahiran tidak perlu lagi surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) /Rukun Warga (RW), kelurahan dan kecamatan, tapi cukup hanya dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.

Perubahan peraturan tersebut telah disampaikan kepada para gubernur/bupati/walikota se-Indonesia, sehingga para kepala berharap kepala daerah sudah dapat menerima surat perubahan peraturan tersebut pada Senin (16/5/2016) lusa.

"Permendagrinya paling lama bisa diterima kepala daerah Senin depan, kemudian kepala daerah sosialisasi seminggu," ujar Tjahjo, Sabtu (14/5/2016).

Tjahjo sudah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran. Surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran diterbitkan pada Kamis (12/5/2016).

"Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," katanya.

Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen.

 

Expand