Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Pungli di Kebun Cengkeh Lagoi
Oleh : Harjo
Jum'at | 13-05-2016 | 18:51 WIB
Karcis-masuk-ke-perkebunan-karet.jpg Honda-Batam

Karcis masuk yang diberikan Satpam di pos penjagaan kebun cengkeh Senggiling, Kecamatan Teluksebong Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pungutan restribusi sebesar Rp20 ribu yang dilakukan oleh pengelola kebun cengkeh, Senggiling Kecamatan Teluksebung, Bintan dinilai ilegal. Pasalnya di karcis masuk tercantum  nama "Ecovillage", padahal lahan tersebut masih termasuk milik PT Buana Mega Wisatama (BMW) Lagoi.

"Kalau pihak DPRD Bintan tidak mengetahui adanya restribusi dan menganggap perkebunan tidak masuk dalam obyek pajak. Berarti jelas, pungutan tersebut liar atau ilegal demi untuk mencari keuntungan perusahaan," tegas tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (13/5/2016).

Andi Masdar menyampaikan, kalau memang benar pungutan tersebut ilegal dan sudah mengunakan stample pemerintahan atau DPKKD Bintan. Maka sudah sepatutnya dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Apakah memang melibatkan orang yang ada dilingkungan Pemkab Bintan atau pihak perusahaan yang sengaja  memanfaatkan stample pemerintahan.

"Benar atau salahnya penarikan restribusi tersebut jelas ada yang aneh, karena DPRD Bintan sendiri justru tidak mengetahui dan menganggap perkebunan tidak masuk obyek pajak," tambahnya.

Expand