Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelolosan WN Singapura Tahanan Imigrasi

Berkas Kasus Suap Pegawai Imigrasi Batam Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-05-2016 | 14:41 WIB
oknum-imigrasi-sogokan.jpg Honda-Batam

Zulkifli Ritonga, oknum PNS Imigrasi Batam saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas kasus suap sebesar 15 ribu dolar Singapura atas pelolosan warga Singapura tahanan Imigrasi Batam, Damar Bahadur Cettri alias Aan dengan tersangka yakni M. Zulkifli Ritonga selaku PNS Imigrasi Batam dan Manasar Siagian yang merupakan perantara alias calo dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang Jupriyadi mengatakan pelimpahan dua berkas perkara dan tersangka, dilakukan Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (9/5/2016) lalu ditandai dengan register perkara nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg atas nama M. Zulkifli Ritonga ‎sebagai Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Batam dan register perkara Nomor :10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg atas nama Manasar Siagian sebagai calo.

"BAP-nya sudah dilimpahkan dan Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan sudah kami tunjuk. Lebih lengkapnya coba langsung tanyakan ke paniteranya," sebut Jupriyadi pada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/5/2016).

Terpisah, Panitera Muda Bidang Pidana Khusus, L. Siregar SH, menambahkan tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus suap di Imigrasi Batam itu, terdiri dari Hakim Ketua Iriati Chairul Ummah SH, dan anggota Korpioner SH dan dan Jhony Gulton SH.

"Majelis hakim yang memeriksa perkara ini juga telah menetapkan, Senin (16/5/2016) mendatang, sidang perdana akan dimulai," kata Siregar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55‎ KUHP.

Baca juga: Inilah Keterlibatan Oknum Imigrasi Batam Terima Sogokan Rp100 Juta

Editor: Dodo