Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Ingin Wagub Kepri Dipilih Melalui Mekanisme Pemilihan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-05-2016 | 08:50 WIB
jumaga-nadeak.....jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri mewacanakan pengangkatan Wakil Gubernur Provinsi Kepri menggantikan Nurdin Basirun yang dalam waktu dekat ini dilantik jadi gubernur definitif melalui mekaisme pemilihan. Itu sesuai dengan pasal 174 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahaan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. 

 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, sesuai hasil konsultasinya dengan Kementeriaan Dalam Negeri, diperoleh keterangan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah untuk Uu Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.

"Pengusulan calon wakil gubernur sebagaimana pasal 174, merupakan kewenangan dari partai pengusung. DPRD Kepri hanya menerima dan melakukan pemilihan sebagaimana yang diusulkan partai pengusung," ujar Jumaga kepada wartawan, belum lama ini.

Mengenai mekanisme, selain menunggu PP dari UU Pilkada, sesuai dengan Pasal 174 ayat 2 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2015, Jumaga juga mengatakan, apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD Provinsi.

Dalam Ayat 3 dan 4, UU Pilkada ini, Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.

"Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih," tuturnya.

Expand