Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Kajati Kepri Baru Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mess Mahasiswa Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-05-2016 | 19:14 WIB
Kajari-Kepri,-Andar-Perdana-dan-Aspidsus-N-Rahmat.jpg Honda-Batam

Kajari Kepri, Andar Perdana didampingi Aspidsus Kejari Kepri, N Rahmat saat mengggelar jumpa Pers terkait penetapan tersangka baru pengadaan Mes dan asrama mahasiswa Anambas (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana, mengatakan penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar alokasi dana pengadaan Mess Mahasiswa Anambas tahun 2010 didasari dari akspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan tersangka mantan Sekda Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan Zf selaku PPTK pengadaan Mess Mahasiswa Anambas.

Andar juga mengatakan, selain menjadi orang atau pejabat yang paling berperan, tersangka RDNT dan Zf juga merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dengan jabatan yang diemban serta pengetahun yang cukup dalam menerapkan pelaksanaan kegiatan pengadaan tiga Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Namun dalam kasus korupsi ini, mekanisme dan aturan yang sudah ada dalam pelaksaanan pengadaan itu sengaja dilanggar, yang terindikasi sebagai niat jahat atau mens rea dalam melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya pada wartawan di Kejati Kepri, Kamis (12/5/2016).

Baca: Zulfahmi Merasa Tak Bersalah dan Tak Melakukan Kerugian Negara
 
Dalam proses penyidikan, tambah Andar dan Asisten Pidana Khusus N. Rahmat SH, pihaknya juga melihat peran dan tangung jawab dari tersangka RTND dan Zf yang sangat besar. Hal itu terlihat mulai dari pengalokasian dana, pelaksanaan yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Expand