Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Kapal Penjarah Tangkapan Bupati Lingga sudah P21
Oleh : Nur Jali
Kamis | 12-05-2016 | 10:54 WIB
Kasi-Intel-Kejari-Lingga,-Evan-Apturedi-1252016.jpg Honda-Batam

Evan Apturedi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Daiklingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Hari ini kasus penangkapan Kapal Salvage 8 yang dilakukan oleh Bupati Lingga, Alias Wello, di perairan Tekoli bersama masyarakat Selat Pintu, Kecamatan Senayang, akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, Kamis (12/5/16).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Evan Apturedi, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan penyidik dari Lanal Dabosingkep, sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan pada hari Rabu (11/5/16) semalam, dan hari ini berkas tersebut dinyatakan sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Berkasnya sudah P21, dan hari ini akan segera kita limpahkan ke pangadilan," ujar Evan kepada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).

Berkas yang diserahkan oleh penyidik Lanal Dabosingkep, berupa satu orang Nahkoda kapal Warga Negara Indonesia atas nama Jemi Tankila (69) warga Kendari. Selain itu barang bukti yang diserahkan berupa satu unit kapal beserta dengan isi beberapa benda yang pernah diambil kapal tersebut, di perairan Lingga.

"Untuk tersangka hanya satu orang, WNI dan barang bukti berupa kapal dan isinya, sementara WNA merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi," jelasnya.

Adapun pasal yang didakwakan pada kasus tersebut adalah primer pasal 323 ayat 1, juncto atau pasal 206 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Subsider pasal 317 juncto 193 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Ancaman maksimal 5 tahun atau dan denda paling banyak Rp600 juta," ungkapnya.

Menurut Evan untuk pengembangan lainnya, akan ditentukan dari fakta di persidangan nantinya.

Sebelumnya, warga Pulau Selat Pintu bersama dengan Bupati Lingga mengamankan Kapal yang diduga menjarah barang-barang cagar budaya di laut Kabupaten Lingga.

Editor: Udin