Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT PLN UIP II Medan Berharap Perusahan dan 13 Warga Bebaskan Lahan Miliknya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 11-05-2016 | 19:25 WIB
Kasi-Perdata-Kejaksaan-Tinggi-Kepulauan-Riau,-Lexy-SH.jpg Honda-Batam

Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lexy SH didampingi Staf Hukum dan Komunikasi PT PLN Unit Induk Pembangunan 2 Medan, Fery memaparkan perusahaan dan warga yang menolak lahannya dibeli untuk pembangunan tapak tower interkoneksi Batam-Bintan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guna melaksanakan salah satu program Nawa Cita Presiden RI Jokowi, maka Perpers no 4 tahun 2016 ‎terkait dengan pembangunan interkoneksi Batam dan Bintan, pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan 2 Medan meminta kepada tiga perusahaan dan 12 warga yang tidak setuju untuk segera membebaskan lahan mereka demi kepentingan seluruh masyarakat.

Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lexy SH, mengatakan ada tiga perusahaan dan 12 belas warga sekitar interkoneksi Batam dan Bintan yang tidak setuju membebaskan lahannya untuk tower Saluran Udara Teganggan Tinggi (SUTT) PT PLN UIP 2 Medan.

"Tiga perusahaan masing-masing PT Buana Megawisata, PT Bina Riau Jaya dan PT Agro Selaras, padahal ketiga perusahaan ini akan diberikan kompensansi dari pihak PLN sebagai bukti pembelian lahan mereka," ujar Lexy saat konferensi Pers di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/5/2016) sore.

Menurutnya, di perusahaan PT Buana Megawisata memiliki empat tapak tower, PT Bina Riau Jaya ‎satu tapak tower dan untuk PT Agro Selaras memiliki satu tapak tower. Sedangkan untuk nama-nama warga pemilik tapak tower yaitu Ngatijo memiliki 2 tapak tower, Bambang Pujianto 2 tapak tower dan  Mauisin, Steven, Among, sakdi, Maruba, Yerica Yakobus, Benni Candra, Aeng, Akiat, dan Ajui masing-masing memiliki satu tapak tower, yang tidak mendukung pembangunan pemerintah.

"Padahal pihak PT PLN UIB 2 Medan Telah memberi biaya konpensasi atau ganti rugi dari semua pihak yang sudah berdasarkan harga pasar, tetapi pihak-pihak yang tidak setuju ini memiliki banyak alasan, seperti alasan dari ketiga perusahaan ini yaitu lahan mereka tidak untuk dijual, melainkan perusahaan ini mau disewakan saja dengan jangka waktu 10 tahun," papar Lexy.

Maka dari itu, Pihak PT PLN UIB II Medan bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Riau berkerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membuat konsinyasi, untuk menitipkan dana kopensasi atau dana ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar.

Expand