Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban Cicil Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 17:10 WIB
uang_banyak.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu dari tiga terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Tanjunguban, Suhadi mengangsur Rp775 juta dari Rp1,06 miliar nilai kerugian negara

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Danang Prasetio mengatakan, pengembalian nilai kerugian negara dari korupsi telah dilakukan terdakwa dalam dua tahap.

"Pertama, Uang Pengganti (UP) kerugian negara dikembalilan terdakwa Suhadi sebesar Rp725 juta. Kemudian, hari ini, Rabu(11/5/2016) terdakwa kembali menambah Rp50 juta. Seluruh UP yang dikembalikan terdakwa langsung kami setorkan ke rekening penampung penitipan barang bukti kejaksaan," jelasnya.

Danang menambahkan saat ini tinggal Rp225 juta lagi yang belum disetor dan dikembalikan terdakwa dari nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP.

Danang juga mengatakan, selain melakukan penindakan dalam penuntutan terhadap terdakwa korupsi, upaya pengembalian UP dari kerugian negara, juga merupakan tugas jaksa. "Dan pengembalian ini, juga tidak untuk memperingan hukuman. Namun demikian akan dikembalikan pada Majelis Hakim Pengadilan yang nantinya akan memutus kasus terdakwa," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Tanjunguban, ada tiga terdakwa masing-masing dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku KPA dan Deni Rafian selaku (PPK) serta Suhadi yang merupakan Dirut PT Mitra Bina Medika selaku kontraktor yang masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Editor: Dodo