Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uangnya untuk Anak Yatim, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafah

Fahri Hamzah Gugat Lima Petinggi PKS Rp 500 Miliar
Oleh : Irawan
Rabu | 11-05-2016 | 15:52 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) gagal terlaksana, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggungat lima oknum pejabat di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecatnya dari partai. Tidak tanggung-tanggung, ke lima digugat sebesar Rp 500 miliar karena tidak menunjukkan ittikad yang baik

"Saya tidak menggugat PKS tapi oknum dalam PKS. Saya tidak menggugat partai tapi petugas partai, karena sampai saat ini, mereka tidak pernah hadir dalam mediasi sebagai rangkaian dari mekanisme gugatan di pengadilan yang saya ajukan," kata Fahri Hamzah dalam rillis yang di Jakarta, Rabu (10/5/2016).

Ke lima oknum pejabat PKS yang digugat Fahri adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro dan Ketua Majelis Takhwin Hidayat Nur Wahid, Ketua BPDO Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Melanjutkan keterangannya, Fahri yang masih menjabat Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa uang Rp 500 miliar itu tidak akan digunakannya untuk kepentingan pribadi meski hanya satu rupiah. Namun, uang tersebut akan akan digunakan untuk dakwah Partai Keadilan Sejahtera kepada anak-anak yatim, fakir Miskin dan kaum dhuafah.

Berikut penjelasan resmi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selengkapnya dengan judul "Setelah Mediasi Gagal dan Isu Rp 500 miiar

Saya tidak menggugat PKS tapi oknum dalam PKS. Saya tidak menggugat partai tapi petugas partai. Penggunaan fasilitas partai untuk kepentingan pribadi adalah tradisi buruk. Inilah juga pangkal korupsi yang harus dikikis sejak awal. PKS harus bergerak menjadi partai modern yang menyongsong kemenangnannya dengan membangun tradisi berorganisasi yang baik dan benar.

Setelah mediasi ke-2 gagal maka terbitlah sidang gugatan pertama kemarin, Senin (9/5/2016). Mediasi gagal karena menurut peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 itu tidak bisa diwakili dan harus dihadiri oleh mereka yang memiliki otoritas penuh untuk memutuskan konsekwensi mediasi. Sungguh disayangkan ketidakhadiran prinsipal menandakan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini.

Maka, menimbang segala situasi terutama tentang kehadiran principal, persidangan ini saya anggap sebagai jalan terbaik dan logis bagi kita semua; bagi saya sebagai penggugat dan bagi 5 principal tergugat, juga pimpinan dan kader partai lainnya.

Menyongsong situasi itu, memasuki masa persidangan, berikut ini beberapa catatan yang penting sebagai konsekwensi sebuah gugatan :

1. Bahwa saya tidak lah menggugat DPP atau Lembaga Partai. Dalam gugatan Saya, yang menjadi tergugat adalah individu/ person/ orang. Untuk itulah ada penyebutan nama person sbg tergugat 1 sd 3 yang kebetulan menjabat jabatan tertentu dalam partai.

2. Lima orang yang saya gugat adalah: TERGUGAT II: Hidayat Nurwahid (sebagai ketua Majelis Tahkim,MT), dan 4 orang sebagai anggota adalah; Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman (merangkap Presiden, TERGUGAT III) dan Abdul Muiz Saadi (merangkap ketua BPDO, TERGUGAT I).

2. Dalam gugatan perdata memang harus ada tuntutan kerugian materiil dan imateriil sbg akibat perbuatan melawan hukum YANG AKAN DITANGGUNG OLEH PARA TERGUGAT JIKA GUGATAN DIKABULKAN OLEH PENGADILAN.

3. Angka 500 M dalam gugatan saya tidaklah setara dengan nilai kerugian materiil dan kerugian imateriil yang saya derita secara masif akibat tindakan para tergugat. Angka itu lebih mengacu kepada jumlah struktur DPD yg diperlukan untuk memenangkan partai ke depan. Lebih kurang sejumlah kabupaten dan kota se- Indonesia.

4. Dalam ilmu hukum, kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, hilangnya harkat dan martabat, terganggunya kemerdekaan dan kenyamanan dalam bekerja, hilangnya trust masyarakat yang dialami oleh seseorang atas sebuah perbuatan melawan hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dlm jumlah tertentu, agar masyarakat menjadi taat hukum.

5. Untuk itu angka tuntutan kerugian memang saya tuliskan dengan sadar, selain itu merupakan prasyarat dalam gugatan, juga sebagai bentuk keseriusan saya dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. jika saya menulis Rp. 1 Rupiah maka pengadilan akan mengira perkara ini hanya sandiwara.

6. Jika proses peradilan ini terus berlanjut dan saya dimenangkan, Maka sepenuhnya nilai kerugian tersebut akan saya sumbangkan untuk membangun markas dakwah partai dan bantuan bagi kader dan keluarga yang tidak mampu. Saya tidak akan menyentuh sepeserpun dana tersebut.

7. Tentu saya prihatin karena tindakan oknum dalam partai akhirnya menyeret nama partai yang telah kita perjuangkan eksistensinya, kembali rusak. Karena itu presiden partai yang merangkap jabatan dan tidak bisa fokus bekerja selayaknya mengundurkan diri demi kebaikan partai. Pilih saja DPR atu presiden partai.

Demikian untuk menjadi maklum. Untuk para kader, semoga dengan ini maka terjadi pendewasaan dalam kita berpartai. Yakinlah bahwa dinamika itu baik bagi sebuah organisasi. Karena masih Ada saja yang bertanya kepada saya, kenapa mesti menggugat ke MKD dan ke pengadilan segala, bukankah kalau mau islah tidak perlulah ada gugatan? Maka jawaban saya adalah pertanyaan dibalik apakah jika tidak ada pemecatan mungkinkah ada gugatan?. Maka mari kita simak bersama dengan lapang dada dan hati terbuka

Editor: Surya