Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Anak di Bawah Umur Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 10-05-2016 | 19:06 WIB
pencabul-dituntut-7-tahun-penjara.jpg Honda-Batam

Terdakwa kasus cabul, Nofri Anto (28) dituntut 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Nofri Anto (28) terjerat kasus pencabulan terhadap korban Ha (15) yang masih di bawah umur, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam amar tuntutannya, Rabuli Sanjaya, menyatakan terdakwa Nofri Anto terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/5/2016‎). .

Atas tuntutan ini, terdakwa Nofri Anto yang didampingi oleh Penasehat Hukum, M. Indra Kelana akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH yang didampingi oleh Santonius Tambunan SH dan Iriaty Choirul Ummah, menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan Pledoi dari terdakwa.

Sekedar diketahui, di dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini berawal saat terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan bersama teman-teman terdakwa. Namun saat itu korban tidak mau dan akhirnya terdakwa berhasil membujuk korban, kemudian korban menuju Pos di Gedung Nasional dengan berjalan kaki.

Setelah sampai di tempat, korban dan terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah Ruko kosong yang terletak di Pasar Baru Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Sesampainya di sana, korban bersama terdakwa langsung naik ke lantai dua dan di lantai dua tersebut tedakwa berhasil melakukan aksinya untuk mencabuli korban, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (10/1/2016)lalu.

Editor: Udin