Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum Harus Kroscek Permasalahan PT BAI Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 10-05-2016 | 18:42 WIB
Masdar.jpg Honda-Batam

Andi Masdar Paranrengi tokoh masyarakat Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Statemen yang disampaikan oleh Lamen Sarihi selaku Ketua DPRD Bintan, yang menilai salah satu penyebab kursi kepemimpinannya digoyang oleh pihak tertentu, harus dilakukàn kroscek oleh Pemerintah Pusat. Sebab statemen Ketua DPRD Bintan tersebut telah menjelaskan ada yang tidak beres di PT Bintan Alumina Industri (BAI).

Adanya permintaan rekomendasi perluasan lahan PT BAI kepada Komisi 1 DPRD Bintan dan tidak diberikan persetujuan, karena perluasan lahan dimaksud adalah lahan mangrove serta beberapa tahun lalu telah dianggarkan untuk dilakukan penanaman.

Sebaliknya, penanaman magrove yang dianggarkan melalui APBD Bintan tersebut, justru sekarang telah dilakukan penimbunan/ reklamasi oleh PT. BAI. Padahal sampai saat ini, Komisi I DPRD Bintan tidak memberikan rekomendasi.

"Sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum yang ada, melakukan penyelidikan terhadap apa yang sudah terjadi. Terlepas dari permasalahan politik yang terkait dengan kursi Ketua DPRD Bintan," tegas Andi Masdar Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (10/5/2016).

Masdar menjelaskan, masalah kursi Lamen Sarihi di DPRD Bintan, itu adalah urusan dia dan partainya. Tetapi apa yang terjadi, jelas harus mendapatkan perhatian dari penegak hukum. Karena bisa jadi, itu hanya salah satu permasalahan yang terjadi, dalam artian tidak tertutup kemungkinan masih banyak permasalahan lain yang lebih besar dan belum terungkap.

"Selaku masyarakat, jelas sangat berharap daerah ini bisa lebih maju dan berkembang dan terlepas dari mapia kepentingan, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Apalagi kalau hal tersebut menyangkut pimpinan daerah yang telah memanfaatkan sumber daya alam Bintan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuhnya.

Editor: Udin