Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Rumah Kotor, Chandra Nekat Hajar Istrinya
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-05-2016 | 15:58 WIB
sidang-kdrt-chandra.jpg Honda-Batam

Chandra usai menjalani sidang kasus KDRT di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Emosi melihat rumah dalam keadaan kotor dan berantakan, membuat R Chandra Suyatno bin Raja Ibrahim (46) gelap mata dan kemudian menghajar Titi Suharti (40), istrinya, hingga mengalami bengkak dan kemerahan pada pipi kanan yang disertai lebam pada leher.

Sikap itu mengantarkan Chandra ke kursi pesakitan PN Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH pada Selasa (10/5/2016).

Dalam dakwaannya, Gustian menyatakan Chandra terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Gustian mengatakan terdakwa Chandra melihat rumah mereka saat itu dalam keadaan berantakan dan kotor, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya Titi untuk membantu membersihkan rumah mereka di Taman Sari Nomor 10 RT 1 RW 3, Kelurahan Tanjunguban Kabupaten Bintan pada Selasa (8/3/2016)lalu.

"Tetapi pada saat korban sedang mencuci, dan terdakwa melihat korban tidak membersihkannnya maka terdakwa langsung emosi sehingga terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban kedindidng sambil berkata,"ayo lah kita bersihkan"," kata JPU dalam dakwaannya.

Gustian juga menjelaskan tidak hanya itu saja, dengan kesalnya terdakwa juga membanting sebuah mangkok cucian piring dan langsung menampar korban, tidak lama kemudian korban pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang.

Untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Kurniawan Guntur SH dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Dodo