Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Ganggu Stabilitas Nasional

Mendagri Surati Kapolri Soal Ormas Anti Pancasila
Oleh : Irawan
Selasa | 10-05-2016 | 15:46 WIB
Tjahjo2.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya yang dipimpinnya telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait keberadaan ormas anti Pancasila.

Ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

"Permintaan kami pada Kapolri untuk mencermati sebuah ormas yang mengganggu kedaulatan negara, dan stabilitasi nasional. Sekecil apapun ormas itu walaupun hanya di tingkat kota/kabupaten, kalau sudah membahayakan dan menyangkut stabilitas harus dihentikan," tegas Tjahjo Kumoloseusai menghadiri acara peringatan Isra Miraj di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Namun, Mendagri masih masih enggan enggan menyebutkan nama ormas dimaksud. "Kalian pasti tahu, itu termasuk ormas besar di negara ini. Bukan FPI, Oh enggak ada, FPI tidak melawan ideologi, dia memang ada masalah kecil, perkelahian atau perseturuan," katanya.

Tjahjo menegaskan, Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian guna membahas pembubaran ormas-ormas berpaham anti-Pancasila dan radikal. Dikatakan Tjahjo, sejauh ini baru satu ormas yang tengah ditangani.

"Kami membahas bersama, tidak bisa hanya kewenangan dari Kemendagri. Kalau dia (ormas) benar mengeluarkan pernyataan anti-Pancasila, kita ingatkan Anda tinggal di NKRI. Kalau dia melawan, tidak bisa kita ingatkan kita larang," katanya.

Baca juga: http://batamtoday.com/berita-71484-Mendagri-akan-segera-Bubarkan-Ormas-Besar-Anti-Pancasila.html

Sementara itu, secara terpisah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haitimengatakan, pihaknya akan melihat lebih jauh mengenai pembubaran organisasi yang anti-Pancasila.

"Memang ada ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, tetapi kan nanti dari kerangka hukumnya bagaimana," kata Kapolri.

Badrodin mengaku belum ada koordinasi dengan Kemendagri mengenai hal itu. Namun, jika diperlukan, rapat pembahasan itu akan dilakukan.

Menurut Badrodin, pemerintah tidak bisa secara langsung menyebut suatu organisasi anti-Pancasila. Langkah itu harus mengacu UU.

"Kan kita tidak bisa bicara hanya begitu saja, kita lihat dari aspek kulitnya. Kita lihat apakah nanti bertentangan dengan undang-undang ormas itu atau tidak," kata Badrodin.

"Kita lihat semuanya nanti. Negara kita kan negara hukum, harus berdasarkan hukum," katanya.

 Editor: Surya