Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Ganjar 3-4 Tahun Bui Koruptor Alkes RSUD Karimun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-05-2016 | 09:50 WIB
terdugakorupsialkses10.jpg Honda-Batam

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Karimun saat menjalani sidag di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com/Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesahatan (alkes) di RSUD Karimun, D‎rg Agung Martiarto Bin M Junaidi ‎selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syamsuddin selaku Direktur Utama PT. Karya Global Sarana (KGS) selaku kontraktor, divonis  ‎3 - 4 tahun‎ penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Lindawati SH dan Purwaningsi SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (9/5/2016) malam.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulfadli ‎menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga, negara dirugikan, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa ‎D‎rg Agung Martiarto Bin M Junaidi dengan hukuman tiga tahun penjara dan terdakwa Syamsuddin dengan hukuman penjara empat tahun penjara, dimana masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara," papar Zulfadli.

Untuk terdakwa Syamsuddin, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp2.258.075.546 dan apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti. Maka, harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara, apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Expand