Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Nyatakan Berkas Tersangka Djodi Lengkap
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-05-2016 | 09:02 WIB
djodibtd10.jpg Honda-Batam

Pengusaha Tanjungpinang Djodi Wirahadi Kusuma. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menyatakan berkas perkara dugaan pemalsuan surat tersangka Djodi Wirahadi Kusuma telah lengkap atau P21. Karena itulah, berkas Djodi telah dilimpahkan Penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang, Senin (9/5/2016). 

 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andre Kurniawan kepada wartawan, di Tanjungpinang mengatakan, hari ini berkas tersangka Djodi Wirahadi Kusuma, dinyatakan lengkap. "Sudah diserahkan barang bukti dan tersangkanya," ujar AKP Andre Kurniawan.

Selain kasus dugaan pemalsuan Djodi, Penyidik Polres Tanjungpinang juga menyatakan akan melimpahkan berkas pembunuhan Yup Sung Hok, dengan tersangka, Miswardi dan Japarudin.

Baca Juga: Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Jodi Segera Dilimpahkan di PN Tanjungpinang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH membenarkan, berkas Djodi telah lengkap dan telah diserahkanya barang bukti serta tersangkanya.

"Sudah kami terima, pelimpahan berkas tersangka Djodi dari pihak penyidik, demikian juga barang bukti dan tersangkanya dalam penyerahan tahap kedua," ujar Ricky Setiawan pada wartawan.

Terhadap tersangka, tambah Ricky, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka Djodi Wirahadi Kusuma, dan menitipkanya di Rumah Tahanan Kelas IB, Kampung Jawa.

Expand