Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu Setengah Kilo Milik Warga Singapura

Konsulat Singapura Keluhkan Lambannya Pemberitahuan Polri soal Penangkapan Izzat Hidayat
Oleh : Hadli
Senin | 09-05-2016 | 20:33 WIB
Kasus Izzat.jpg Honda-Batam

Gelar perkara kasus penangkapan Izzat Hidayat, warga negara Singapura mengenai dugaan kepemilikan 525 gram di mobil rental yang disewanya oleh Polda Kepulauan Riau. (Foto: BATAMTODAY.COM/Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsulat Singapura di Batam mengeluhkan lambannya pemberitahuan pihak Kepolisian RI khususnya Polda Kepri atas ditangkap dan ditahannya warga Singapura, Izzat Hidayat (29) yang disangkakan sebagai pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 525 gram yang ditemukan di dalam mobil rental yang disewanya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Izzat, Jakobus Silaban yang mendampingi dua orang konsulat Singapura dalam pertemuan dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso, siang tadi.

"Dari pertemuan di ruang Direktur Narkoba Polda Kepri, Konsulat Singapura mengeluhkan kenapa sudah 1 bulan lebih belum ada pemberitahuan kepada Kedutaan dan Konsulat Singapura di Batam," kata Jakobus Silaban kepada wartawan, Senin (9/5/2016).

Menurut Konsulat Singapura, tambah Jakobus, di negaranya dalam waktu 2x24 jam sudah memberitahukan kedutaan dan konsulat dari warga negara yang ditahan. "Kenapa di Indonesia lama sekali. Kasus ini juga sudah sedang di tangani Poisi Singapura," jelas Jakobus menirukan keluhan Konsulat Singapura di Batam.

Baca juga: http://m.batamtoday.com/berita-71351-Suaminya-Dijebak-Kasus-Sabu,-Farrah-Wahida-Lapor-Polisi-Singapura.html

Berdasarkan informasi, Konsulat Singapura di Batam mendapat teguran dari Kedutaan Singapura karena tidak mengetahui warganya di tangkap dan di tahan dalam proses hukum kepemilikan narkoba.

"Mereka (Kedutaan Singapura dan Konsulat Singapura di Batam) taunya dari pemberitaan elektronik dan surat permohonan pendampingan penerjeman yang saya ajukan ke pihak kepolisian karena dalam surat permohonan itu juga saya temuskan ke Kedutaan dan Konsulat," kata Jakobus kembai.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso dikonfirmasi BATAMTODAY terkait keluhan Konsulat Singapura belum bersedia menanggapi apakah pihaknya sudah memberitahukan penangkapan dan penahanan warga Singapura, Izzat ke Mabes Polri untuk di teruskan ke Kedutaan Singapura dan Konsulat Singapura di Batam.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga negara Singapura tidak terima dituduh menyimpan narkoba yang "didapati" berada di dalam mobil Kijang Inova bernomor polisi BP 1038 D. Apalagi, banyak "keanehan" dalam kasus yang melilit mereka itu.

Baca juga:  http://m.batamtoday.com/berita-71211-Tiga-Warga-Singapura-Terjerat-Kasus-Narkoba-Setengah-Kg-di-Batam.html

Editor: Surya