Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Merajalela di Anambas

Tengku Muktharudin Contoh Pemimpin Lemah dan Tak Bertanggung Jawab
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 08-05-2016 | 16:15 WIB
Mukhtarudin.jpg Honda-Batam

Mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin

BATAMTODAY.COM, Anambas - Maraknya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Kepulauan Anambas mengundang keprihatinan para tokoh masyarakat dan pejuang Anambas.

Pasalnya, banyak pejabat Anambas yang terlilit kasus dugaan tipikor dikarenakan lemahnya keteladanan kepemimpinan Bupati Anambas sebelumnya, Tengku Mukhtarudin.

Kepemimpinan yang lemah dari Tengku Muktharuddin tersebut menyebabkan lemahnya moral para pejabat di Anambas sehingga terjerat kasus korupsi.

Salah satu tokoh masyarakat Anambas, Fadhil Hasan, mengatakan‎ rendahnya rasa memiliki dan tanggungjawab dari tugas yang diamanahkan serta diemban kepada pejabat yang bersangkutan menjadi hal lain yang membuat panjangnya rangkaian pengungkapan kasus dugaan tipikor yang membelit oknum pejabat di Anambas.

"Menurut saya, landasan moral dan hati nurani para pejabat sekarang ini sudah tumpul. Padahal,awal pemekaran Anambas ini bersemangat dengan tujuan mensejahterakan masyarakat‎,". Kata Fadhil Minggu (8/05/2016).

Fadhil menambahkan,pelanggaran hukum tersebut diperparah dengan adanya kesan pembiaran oleh mantan Bupati Anambas itu,serta tidak adaya rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap Anambas.

‎Dia juga berpesan bahwa fungsi dan peranan DPRD Anambas dalam menganggarkan, legislasi serta pengawasan belum dimaksimalkan. Mengingat pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat masih kurang, bahkan ada keterlibatan oknum tertentu, sehingga munculnya kasus dugaan tipikor,seperti Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah(DPPID).

"Kurangnya fungsi lembaga yang selama ini memiliki peran sebagai kontrol sosial. Kami tentunya prihatin banyaknya oknum pejabat penting di Anambas,ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini bakal semakin marak karena dari informasi bakal ada yang menyusul. Dan ini merupakan target operasi para penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya,‎‎ Said M Damrie sendiri, terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), ‎ Jasa Servie serta Suku Cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Tidak hanya Said, tapi dua bawahannya masing-masing, Yuri Destarius dan Syariffudin juga ikut diamankan Tim Satreskrim Polres Natuna dalam kasus yang sama.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulaun Riau menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal terkait kasus korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa di Tanjungpinang,yang menelan anggaran sekitar Rp 5 miliar.

Penetapan status tersangka kepada Radja Tjelak Nur Djalal ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri Asri Putra dan sejumlah asistennya, Selasa (5/4/2016).

Kemungkinan adanya penambahan tersangka pun, diketahui juga terjadi pada dugaan tipikor dana sisa PPID Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menetapkan empat orang tersangka. Penambahan tersangka pada kasus ini, disebut-sebut menyeret nama mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin.

Editor: Surya