Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri Karena Kebutuhan Tak Terpenuhi

Karyawan J.co Gelapkan Uang Perusahaan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 23-08-2011 | 18:37 WIB

BATAM, batamtoday - Lantaran menggelapkan uang perusahaan, Putri Indah Rahayu,19 dan Nindy Prima Yunita mantan karyawan J.Co di Megamall duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa 23 Agustus 2011.

Dalam persidangan dipimpin Saiman, enam orang saksi sesama karyawan J.co mengatakan bahwa terungkapnya aksi kejahatan kedua terdakwa akibat adanya  perbedaan audit keuangan dari Jakarta. Selain itu ada pembuktian dari CCTV yang menunjukkan mereka telah berbuat curang.

"Saat itu mereka berdua bertugas sebagai kasir penganti karena masih dalam masa training," ujar salah satu saksi.

Ketika keterangan saksi tersebut ditanyakan kepada kedua terdakwa, mereka membenarkan. Malahan mereka mengaku beraksi sejak bulan Januari hingga awal Maret.

Nindy juga menjawab mengaku nekat menggelapkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dia memiliki seorang anak kecil yang membutuhkan biaya besar, sedangkan suaminya pengangguran. "Saya mengambil uang Rp1,6 juta," kata Nindy.

Sementara Ayu mengaku nekat mencuri karena jauh dari keluarga, dia mengambil uang perusahaan Rp2,3 juta.

"Kedua terdakwa telah melanggar pasal 374 tentang pengelapan dalam jabatan diancam empat tahun penjara," ujar JPU Cahyo usai persidangan.