Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Perintahkan JPU Hadirkan Hendi HDS Cs

Polisi dan Jaksa Diduga Tebang Pilih Tersangka
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 23-08-2011 | 17:56 WIB
Tiga_Terdakwa_kasus_Penganiayan_Syamsidin_yang_merupakan_Pekerja_dan_Body_Guar_PT.BKP_Bintan.JPG Honda-Batam

Tiga dari sejumlah pelaku penganiayaan Syamsidin, Pekerja dan Body Guard PT.BKP Bintan yang dijadikan Polisi dan JPU sebagai terdakwa

TANJUNGPINANG, batamtoday -  Penyidik dari Polres Bintan dan Jaksa pemeriksa Berkas Perkara (BAP) kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Syamsuddin (67) yang dilakukan sejumlah karyawan dan bodyguard PT Bintan Karisma Pratama (BKP) terindikasi tebang pilih tersangka.   

Hal itu dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, P. Marbun dalam sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, atas tiga terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yakni Antonius, Ivan dan Klemeus di PN Tanjungpinang Selasa, 23 Agustus 2011.

"Untuk mengetahui,latar belakang penyebab penganiayaan di lokasi penambangan bauksit ini, kami memerintahkan JPU agar menghadirkan pemilik perusahaan Hendi HDS termasuk Antoni, serta saksi lainya yang hadir saat itu," perintah Marbun.

Pemanggilan ini, tambah Marbun, sangat beralasan, karena menyimak dari keterangan saksi korban dan Anton yang mengatakan saat penganiayan korban yang hanya sendiri dan sedang melihat lahan lokasi kebunya, dianiaya hingga babak belur oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja atau karyawan dari perusahaan.

Sebelummya, Hakim juga telah memeriksa korban Syamsuddin, bersama sejumlah saksi lainnya, yang menyatakan kalau orang yang melakukan penganiayaan lebih dari 3 orang. Sedangkan penyebab penganiayaan itu sendiri, berkaitan dengan kepemilikan lahan milik Syamsuddin yang belum diganti rugi pihak perusahaan, tetapi telah ditambang oleh PT BPK.

Sementara itu, dalam dakwaan tunggal JPU Edi Prabudi, tiga terdakwa masing-masing Antonius, Ivan dan Klemeus didakwa hanya dengan pasal 170 KUHP, dan dalam pemeriksaan terungkap kalau sebelum penganiayaan tersebut, ketiga terdakwa bersama sejumlah orang lanya, diduga diperintah oleh pemilik perusahaan lantaran tidak mau membayar ganti rugi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan menghadrikan pemilik PT BKP Hendi HDS, dan saksi Antoni selaku petugas pengurus lahan pertambangan perusahaan tersebut.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Syamsuddin, yang merupakan warga Kampung Bangun Rejo Desa Wacopek Kabupaten Bintan dianiaya oleh sejumlah karyawan dan bodyguard perusahaan pertambangan PT Bintan Karisma Pratama (BKP) di lahan pertambangan pada Senin, 20 Juni 2011 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Syamsuddin mengalami lebam, dengan kepala retak dan harus dirawat di RS TNI-AL Tanjungpinang selama dua minggu lebih.