Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan DJBC Khusus Kepri Enggan Sidik Ahang
Oleh : Nursali
Jum'at | 06-05-2016 | 11:14 WIB
kantor-DJBC-Kepri.jpg Honda-Batam

Kantor DJBC Khusus Kepri (Sumber foto: Rakyat Media)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ke-engganan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri dalam menyidik gugaan pelanggaran pabean atas penyelundupan barang terlarang, pada Kapal KM Krisma dan KM Kawal Bahari milik ahang yang ditangkap oleh TNI AL melalui TIM Western Fleet Quick (WFQR) beberapa waktu lalu ternyata mempunyai alasan.

Kepala Seksi Penindakan dan Sarana Operasi (KSOP) Kanwil DJBC Khusus Kepri, Erwin Bangun, mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penyidikan, sepanjang pihak terkait tidak menyertakan barang bukti dan tersangkanya kepada DJBC Khusus Kepri.

"Kita tidak bisa menyidik sesuatu tanpa ada barang bukti dan tersangkanya. Lah, bagaimana kita bisa melakukan penyidikan kalau nggak tau barang bukti dan tersangkanya," kata Erwin kepada BATAMTODAY.COM di Karimun. Jumat (6/5/2016).

Ia juga mengatakan, DJBC sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh TNI AL dalam memberantas pelanggaran hukum di laut.

"Kita sungguh sangat mengapresiasi upaya temen-temen AL dalam memberantas barang-barang ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan, mengatakan atas keengganan aparat Kanwil DJBC Kepri untuk memproses hukum kedua kapal tersebut maka pihaknya juga akan menyurati Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca: DJBC Kepri Enggan Sidik Ahang, Danlantamal IV Tanjungpinang akan Surati Dirjen BC

Editor: Udin