Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ringkus 2 Pengedar Ganja
Oleh : Audika
Kamis | 23-12-2010 | 11:02 WIB

Karimun, batamtoday - Dua orang pengedar narkotika jenis ganja kering ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Karimun pada Senin (20/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkpan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk kepada pihak kepolisian.

Tentang penangkapan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta Sik menjelaskan, dari tangan tersangka Erwin Sandika diperoleh barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 5 paket kecil yang dibungkus kertas warna coklat dan disimpan dalam amplop warna putih. Berdasarkan pengakuan Erwin, barang tersebut diperolehnya dari Joko Legowo, warga TMK Meral Karimun,

"Berdasarkan pengakuan Erwin, maka kemudian anggota melakukan pengintaian terhadap Joko Legowo, dan akhirnya Joka berhasil ditangkap petugas," ujar Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/12).

Dikatakanya, Joko ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30, dan dari tersangka ditemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan disimpan dalam plastik warna kuning,

"Barang itu (ganja, red) ditemukan dari dapur rumah tersangka," jelas Benyamin.

Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas juga mengamankan barang milik tersangka berupa sepeda motor Suzuki Shogun warna silver BP 6807 KB dan Yamaha Vixion warna hitam BP 2114 KD, ponsel nokia tipe 1202, N97 dan E 63 untuk dijadikan barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 (1) UU.RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.