Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Kasus Penadah Hasil Curian Segera Berlabuh ke Pengadilan
Oleh : Harjo
Rabu | 04-05-2016 | 17:00 WIB
kapolsekbintanrizal4.jpg Honda-Batam

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Razaliudin. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Arifin alias Awu, warga Kota Batam yang diduga sebagai penadah barang curian yang dilakukan oleh lima tersangka perampokan di simapang Phoniex, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Razaliudin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (4/5/2016) mengatakan, terungkapnya ulah Awu menadah hasil tindak pencurian tersebut, setelah tertangkapnya lima tersangka masing-masing, YP, TN, JI, SO dan AW, kasus perampokan di simpang Phoniex.

"Dari pengakuan tersangka memang salah satu rumah yang pernah dicuri dengan korban warga di Bintan Utara. Sebaliknya pihak korban juga sudah melaporkan sebelumnya, rumahnya di bobol maling. Saat itu penyidik yang melakukan pengembangan atas petunjuk petunjuk tersangka kasus perampokan langsung menjemput penadah barang hasil curian sebelumnya yang berada di Batam, " ungkap Razaliudin.

Barang bukti yang di beli oleh Awu dari tersangka kasus perampokan tersebut berupa 1 unit piano. Awu juga mengakui, barang tersebut memang benar di beli dari Amrin dan kelompoknya yang tertangkap karena melakukan perampokan toko kelontong di simpang Phoniex Teluksebong.

Baca: Lima Tersangka Perampokan di Simpang Phoenix Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arifin alias Awu yang jerat dengan pasal 480 KUHP. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, tersangka langsung di limpahkan ke Kejaksaan untuk mengikuti persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari perbuatannya.

"Tersangka bersama sejumlah barang bukti, salahsatunya satu unit Piano yang di beli dari hasil tindak pidana pencurian tersebut. Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, guna dilakukan proses hukum selanjutnya," terangnya.

Editor: Dardani