Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus Korupsi Bansos Natuna

Tunggu Instruksi DPP, Erianto Bakal Dipecat dari Partai Demokrat
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-05-2016 | 14:48 WIB
demokrat....jpg Honda-Batam

Bendera Partai Demokrat.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri, Erianto, bakal dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat menyusul status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Natuna tahun 2011-2012. Imbas pemecatan, otomatis akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota legislatif dapil Natuna-Anambas itu.

Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Kepri, Husnizar Hood, mengatakan, proses pemberian sanksi dari partai terhadap Erianto saat ini, tinggal menunggu Instruksi dari DPP Partai Demokrat. "Pemberian sanksi, tinggal menunggu instruksi dari DPP Partai Demokrat karena sesuai dengan AD/ART, ketika mencalonkan dan kita duduk sebagai Anggota DPRD, seluruh kader Demokrat menandatangani pakta integriatas," kata Husnizar kepada wartawan di Kantor ‎Gubernur Kepri, Senin (2/5/2016).

Husnizar juga mengatakan, proses kronologis dan penetapan Erianto sebagai tersangka korupsi dana bansos oleh Polda Kepri, dikatakan juga sudah dibuat dan dikirimkan DPD Partai Demokat.

"Setelah ada instruksi dari DPP nantinya, sesuai dengan mekanisme di internal maka DPD Demokrat akan meneruskan ke unsur pimpinan DPRD Kepri," sebutnya.

Dalam pengusulan pemberhentian Erianto sesuai dengan instruksi DPP, selanjutnya DPD Partai Demokrat Kepri, akan melakukan pengusulan PAW pengganti Erianto, sesuai dengan perolehan suara di bawahnya sesuai dengan ketetapan pleno KPU.

Sebagaimana diketahui, jajaran Direskrimsus Polda Kepri, telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Kepri, Erianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Natuna yang diduga merugikan negara Rp3.2 miliar tahun 2011-2012.

Baca: Anggota DPRD Kepri yang Terseret Korupsi Bansos Berasal dari Partai Demokrat

Sebelum menjadi anggota legislatif, Erianto merupakan bagian dari LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna yang turut menikmati untuk kepentingan pribadi bagian dari kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kepri.

"Yang bersangkutan selaku Bendahara LSM BP Migas," ujar Kasubdit Tipikor Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, Jumat (22/4/2016).

Editor: Dodo