Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Tak Mau Terjebak Arus Kontroversi Plt Sekdaprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-05-2016 | 10:02 WIB
Nurdin2.jpg Honda-Batam

Penjabat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

‎BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tidak mau terjebak dengan konflik kepentingan atas kontroversi Plt Sekda dan SK Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madia (JPTM), Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, akan menyelesaikan masalah Plt Sekda dan SK Pansel sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang.

"Semua persoalan yang ada akan kita selesaikan dengan aturan dan UU yang berlaku. Kita tidak mau terjebak dengan konflik kepentingan," tegas Nurdin Basirun usai menerima rombongan Kunjungan DPR-RI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Minggu (1/4/2016).

Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Plt Sekda sesuai dengan pasal 124 UU Nomor 23 tahun 2014, Nurdin mengatakan, akan dilihat dari aturan ada di UU. Kalau masih bisa diperpanjang akan diperpanjang, dan kalau perlu diganti sesuai dengan kebutuhan akan diganti.

"Semua masih proses, yang penting tidak bertentangan dengan ketentuaan dan peraturan," lanjutnya.

Demikian juga dengan SK Pansel Seleksi Terbuka calon sekda definitif Kepri, yang sebelumnya telah dibentuk dan di-SK-kan almarhum H. Muhammad Sani, dan dilaporkan Plt Sekda Reni Yusneli ke Polda Kepri, Nurdin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelaah dan mempelajari keabsahaan dari SK Pansel tersebut.

"Mengenai keabsahaan SK masih kita telah, apakah sudah sesuai dengan aturan. Kalau sudah sesuai aturan, tidak ada masalah. Kalau perlu diganti, ya kita ganti. Jadi semua masih dalam proses," sebutnya.

Mantan Bupati Karimun ini juga menekankan, sesuai dengan UU ASN, Nomor 5 tahun 2014, dalam seleksi calon Sekda siapa saja boleh ikut, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara profesional.

Editor: Dardani