Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak, Oknum Honorer Karimun Menjambret
Oleh : Nursali
Sabtu | 30-04-2016 | 09:38 WIB
honorerkarimunmerampok29.jpg Honda-Batam

Kapolsek Meral, AKP Agung Gima saat menggelar ekspose perkara jambret di Makopolsek Meral, Jumat (29/4/2016). (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - SK (30), honorer yang bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, nekat melakukan tindak kejahatan, menjambret seorang ibu rumah tangga Samsidar (37) di Jalan A.Yani, Kecamatan Meral, pada tanggal 9 April 2016 lalu.

 

Dari pemeriksaan Polsek Meral, SK melakukan tindak kejahatan jalanan tersebut karena melihat dompet yang digantung pada stang speda motor korban, atas adanya kesempatan tersebutlah SK lalu membuntuti korban hingga jalanan tersebut sepi.

"SK berhasil melarikan dompet korban yang berisi sejumlah uang tunai, 2 HP, dan dokumen pribadi," kata Kapolsek Meral, AKP Agung Gima saat menggelar ekspose perkara jambret di Makopolsek Meral, Jumat (29/4/2016).

SK juga ternyata pernah terlibat dalam kasus yang serupa pada tahun lalu di kawasan Kampung Bukit Meral. "Ini berdasarkan pengakuan dari pelaku yang kita periksa. Pelaku berhasil kita bekuk di rumahnya, kawasan Bukit Senang, Kecamatan Karimun pada Rabu (27/4) pagi sekitar pukul 11.30 WIB," paparnya.

Meskipun sempat berkilah, SK akhirnya mengaku setelah polisi menunjukkan bukti-bukti dari perbuatannya. "Dia (SK) buang barang hasil kejahatannya di belakang Pondok Jumbo, di Meral," ungkap Agung.

Atas perbuatannya Sk terancam melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Editor: Dardani