Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Komisioner KPI, Kader PKS Diduga Peras Stasiun Televisi
Oleh : Irawan
Jum'at | 29-04-2016 | 17:50 WIB
Azimah Subagijo.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI Azimah Subagijo

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menkominfo, Rudiantara mengaku sudah mendapatkan laporan akan adanya Komisioner Komisi Penyiaran  Indonesia (KPI) yang bernama Azimah Subagijo dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang menjadi kader partai. 

Azimah Subagijo diketahui tercatat sebagai kader PKS dan tercatat sebagai wasekjen DPP MKGR yang tidak lain adalah salah satu kino Partai Golkar.

"Yah saya sudah mendapatkan surat tembusan yang berisi laporan IJTI kepada KPI terhadap komisionernya yang menjadi anggota partai.Kita tunggu saja prosesnya di KPI karena meski ini melanggar UU Penyiaran, tapi ini menjadi wilayah KPI untuk berproses. Tata kramanya seperti itu," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Jumat (29/4/2016).

Meski dalam laporan IJTI dituliskan bahwa Azimah juga melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidanan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, Rudiantara mengaku bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapatkan komplain dari stasiun-stasiun televisi yang disebutkan dalam laporan tersebut harus menyediakan uang dan permintaan lainnya.

"Saya tidak bisa menindakan karena itu kewenangan KPI. Kominfo dengan KPI kan ibarat dua sisi mata uang. Lagipula belum ada laporang dari stasiun-stasiun televisi yang dituliskan dalam laporan itu harus menyediakan berbagai fasilitas tersebut kok," tandasnya.

Sebelumnya Lingkaran Mahasiswa Pemerhati Siaran (LMPS)  melaporkan Azimah ke KPI Pusat,Menkominfo, Komisi I DPR RI, DPP MGKR dan DPP  PKS dan DPW PKS serta ke Komisi Informasi Pusat, Komisi Ombudsan RI dan Kemen PAN RB,terkait pelanggaran UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 10 ayat 1 partisan yang melarang kader partai untuk menjadi anggota KPI.

"Selain itu selama menjabat sebagai komisioner KPI, Azimah terbukti melanggar sika dan tindakan tercela yang mengindikasikan penyalahgunaan  kewenagan seperti meminta sumbangan atas nama organisasip partai kepada beberapa stasiun televisi seperti  Trans Corp, Emtek, Viva Group dan MNC Group pada saat verifikasi faktual perpanjangan izin yang sedang dilakukan KPI," ujar Koordinator LMPS, Ravael Nauval dalam laporannya (25/4/2016) lalu.

Selain itu dia juga meminta kepada beberapa stasiun televisi lainnya, seperti konsumsi, snack, fee narasumber,MC dan sejumlah uang dalam acara bedah buku yang diadakannya.

"Juga banyak permintaan-permintaan lainnya kepada stasiun-stasiun televisi lainnya," tegasnya.

Selain itu dirinya yang dipilih oleh DPR dalam hal ini komisi I juga sesumbar bahwa dirinya berhasil menggulingkan Ketua Komisi I dari FPKS, Mahfudz Siddiq.

"Dia mengaku kepada beberapa KPID bahwa dirinya berhasil menggulingkan Ketua Komisi I DPR RI dengan berbicara kepada dua petinggi PKS," tegasnya.

Selain itu Azimah juga melanggar pakta integritas bersama IJTI yang ditandatanganinya diatas materai.

"Namun sayangnya semua yang dilaporkan yang disertaiti bukti itu tidak ditindaklanjuti terutama oleh partai tempat dia beranung, meski seperti PKS memiliki AD/ART yang mengatur bahwa kader PKS dilarang menjadi anggota partai politik lain dalam hal ini Partai Golkar.Ini juga sudah masuk ranah pidana.Kami meminta kepada BPDO PKS untuk mengklarifikasi kepada masyarakat luas," tandasnya.

Beredar isu bahwa Azimah adalah kader PKS yang sengaja ditempatkan di KPI oleh Menkominfo Tifatul Sembiring.

Editor: Surya