Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Anambas Didenda Rp10 Juta Jika Memancing di Sekitar Pulau Bawah
Oleh : Alfredi Silalahi
Jum'at | 29-04-2016 | 17:24 WIB
no_fishing_sign.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Masyarakat Anambas dilarang memancing di sekitar Pulau Bawah, yang saat ini sedang dilakukan proses pembangunan resort oleh investor asing. Larangan tersebut dilontarkan oleh sekuriti Pulau Bawah dan bila berani memancing akan dikenakan denda Rp10 juta.

Pelarangan memancing tersebut pun, diprotes oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Salah seorang nelayan, Desa Mengkait,Kecamatan Siantan Selatan, Loncong(47) yang mendapat tegurandari sekuriti Pulau Bawah tersebut, mengatakan pihaknya tidak akan jera memancing di sekitar daerah itu, karena sekitar Pulau Bawah titik mancing para nelayan asal Mengkait. Mengingat jarak Mengkait dengan Pulau Bawah cukup dekat.

"Daerah itu kawasan mancing kami jaraknya cukup dekat, dengan waktu tempuh tiga jam, apalagi untuk urusan perut, kok seenaknya saja melarang. Kalau mau catat, silahkan saja, laporkan saja sekalian. Kami akan melapor kepada Ketua Kelompok Nelayan dan ke Dinas Kelautan Perikanan(DKP). Lagian kami memacing dengan tradisional, kami tidak pernah menggunakan pukat (bom ikan) atau trawl yang dilarang Pemerintah," katanya, Jumat (29/4/2016).

Dia menambahkan, pada awal April lalu pihaknya juga telah dilarang untuk memancing di sekitar Pulau Bawah tersebut, dan dengan tiba-tiba sekurit menghampiri mereka, lalu mencatat seluruh nama nelayan agar kedepannya tidak bisa lagi memancing.

"Ini bukan pertama, bahkan kami sudah sering diusir, dan tegurannya juga cukup keras dan pada waktu itu ada berkisar 20 pompong yang sedang memancing ikan manyuk. Padahal kami memancing bukan di Pulau Bawah itu, di sana ada empat pulau yang berdekatan, yakni Pulau Mebe, Pulau Sangga, Pulau Elang, dan Pulau Sanggat. Bagi kami di sana tempat strategis untuk memancing,karena per hari bisa dapat mencapai 100 kg, itulah mata pencaharian kami," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut,Wakil Ketua HSNI Anambas, Muslim mengatakan seharusnya pihak Pulau Bawah bijak mengambil keputusan, dengan melaporkan hal tersebut kepada DKP, dan mengundang nelayan untuk sosialisasi, boleh atau tidaknya memancing di sekitar Pulau Bawah.

"Nelayan Anambas ini baik-baik semua, mereka cari makan, bukan mengganggu. Seharusnya pihak Pulau Bawah juga menyampaikannya dengan baik dapat mengerti, itu sama saja halnya mereka dilarang mencari nafkah," terangnya.

Kepala DKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengungkapkan bahwa General Manager (GM) maupun pemilik PT Pulau Bawah belum memberikan informasi terkait adanya denda bagi nelayan yang memancing di sekitar Pulau Bawah.

"Mereka tidak ada membuat laporan,ataupun konfirmasi kepada kami. Jika ada denda bagi nelayan, berarti itu peraturan sepihak," tegasnya.

Yunizar mengakui pengola Pulau Bawah memang telah mengajukan Zona Inti kepada Pemerintah Daerah sejauh satu mil, namun yang disetujui hanya setengah mil saja. Pemerintah dan pihak PT Pulau Bawah telah membuat perjanjian, agar nelayan dapat berlindung, ketika angin kencang.

"Memang di Zona Inti nelayan tidak diperkenankan untuk memancing. Pemerintah dan Tim BKPRD hanya menyetujui setengah mil dari bibir pantai sebagai Zona Inti PT Pulau Bawah. Dalam perjanjian juga ada, apabila terjadi angin kencang di laut nelayan diperbolehkan untuk berlindung di Pulau Bawah, GM PT Pulau Bawah pun menyetujui itu," ungkapnya.

Editor: Dodo