Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkumham Didesak Dicopot karena Intervensi Demokrasi dengan Cara-cara Kotor
Oleh : Irawan
Jum'at | 29-04-2016 | 14:25 WIB
demo2.jpg Honda-Batam

Aksi unjuk rasa mendesak Menkumham Yasonna H Laoly di-reshuffle dari janbaatannya dan mencabut SK yang telah dikeluarkan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Agenda Reformasi 1998 paling utama adalah pemerintahan yang dibangun oleh demokrasi secara jujur dan bersih. Namun, dalam perjalanan 18 tahun reformasi dan melahirkan kepemimpinan oleh masyarakat sipil dengan terpilihnya Jokowi - JK secara demokratis, telah dicederai oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Menkumham dinilai telah melakukan cara-cara kotor untuk membredel parpol yang tidak ikut mendukung Jokowi - JK dalam Pilpres 2014.

Menurut Ketua Umum Komite Masyarakat Prodem Pendukung (KMPP) Jokowi-JK, Noer Arifin, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (29/4/2016), Menkumham dinilai tidak bersikap seperti pembina parpol agar demokrasi tetap terjaga dan tidak menimbulkan kekerasan antar pihak.

"Posisi pemerintah terkait UU Parpol dalam hal ini Kemenkumham yang dipimpin oleh Yasonna Laoly, harusnya independen dalam menyikapi masalah kisruh di tubuh PPP dan Golkar, dan bukan malah mengadu domba," kata Noer Arifin.

Noer Arifin mengecam keras cara-cara Laoly memperlakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa kader PPP.

Cara-cara kotor yang dilakukan Laoly itu sangat mencoreng pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi yang terkenal sangat demokratis, menghormati dan menjunjung tinggi hukum dan hak konstitusi warga negara untuk berdemokrasi melalui partai politik.

"Yasona Laoly tidak bisa menciptakan iklim politik nasional dengan kegembiraan seperti yang dikatakan oleh Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 di hadapan kami," tegasnya.

Lebih lanjut kata Noer Arifin, hal paling mencoreng pemerintahan Jokowi adalah keputusan Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Pengesahan melalui surat Nomor M.HH-06.AH.11.012016 dinilai sangat melawan hukum mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

"Karenanya, Komite Masyarakat Prodem Pendukung Jokowi- JK mendesak Jokowi untuk mereshuflle Yasonna Laoly karena telah mencoreng pemerintahan Jokowi - JK yang demokratis dan anti kekerasan," kata Noer.

Ditambahkan Noer Arifin, pihaknya juga mendesak KPK untuk menyelidiki adanya dugaan aliran dana untuk ke Menkumham terkait pengesahan SK Kepengurusan PPP melalui surat Nomor M.HH-06.AH.11.012016.

"Diduga ada aliran dana puluhan milyar terkait keluarnya SK itu," kata Noer Arifin seraya mengatakan ratusan Anggota KMPP Jokowi-JK hari ini menggelar aksi unjukrasa di depan Kemenkumham Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan untuk mendesak Yasonna Laoly direshuffle dan mencabut SK yang telah dikeluarkannya itu.

Editor: Surya