Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dasar Hukum Penunjukan Tak Kuat, Reni Rentan Digeser dari Plt Sekda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 29-04-2016 | 11:14 WIB
Bali-Dalo2.jpg Honda-Batam

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Bali Dalo SH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Reni Yusneli rentan digeser. Pasalnya, selain karena penetapannya sebagai Plt Sekda Kepri itu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Juga bermasalah dengan masa jabatannya yang hanya 3 bulan sesua pasal 214 ayat 3-4, atau berakhir 19 Mei 2016 mendatang.

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Bali Dalo SH mengatakan, penunjukan Plt Sekdaprov Kepri itu tidak prosedural. Tidak sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, masa jabatan Plt Sekda juga hanya beralaku selama 3 bulan sebagaimana diamanatkan pasal 214 ayat 3-4 UU tersebut.

Baca Juga: Mendagri Baru Setujui Pengangkatan Reni 15 Hari Setelah Surat Perintah Nuryanto Keluar

"Dengan ketentuan itu, maka masa jabatan Plt Sekda Kepri Reni Yusneli, akan berakhir pada 19 Mei 2016. Penunjukan ini sesuai dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Mendagri atas usulan yang diajukan oleh Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto itu," ujar Bali Dalo menjawab BATAMTODAY.COM, Kamis (28/4/2016).

Jika dilihat dari Surat Penunjukannya, tambah Bali Dalo, sebagai Plt Sekda pada hari wafatnya Sekda definitif Robert Iwan Loriaux, juga tanpa persetujuaan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana amanah pasal 214 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Sebenarnya penetapan dan penunjukan Reni Yusneli sebagai Plt Sekda Provinsi Kepri oleh Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto juga bermasalah, karena tidak memiliki konsideran hukum serta tidak memenuhi prosedural sesuai dengan UU," lanjut Bali Dalo.

Faktanya, Mendagri baru memberikan persetujuan melalui suratnya No. 807.2/542/SJ tanggal 19 Februari 2016 tentang Penunjukan Plt Sekda. Sementara Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto telah memerintahakan Reni menjadi Plt Sekda pada 4 Feberuari 2016.

Maka, konsekwensi hukumny aadalah, sejumlah surat dan tandatangan yang dikeluarkan Reni Yusneli sejak 4 Februari 2016 sampai dengan penetapan mendagri 19 Februari 2016 adalah ilegal dan batal demi hukum.

Dampak hukum lainny adalah rawan gugatan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh setiap warga dan Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun masyarakat Kepri lainya.

"Atas dasar itu, kami telah menyarankan pada Plt Gubernur Kepri agar sebaiknya menunjuk yang sudah ada atau menunjuk Plt baru sebagai pengganti," ungkap Bali Dalo.

Tetapi, untuk lebih menjamin keharmonisan dan kelancaran administrari serta koordinasi antar lembaga dan instansi dalam pelaksanaan pembangunan Kepri, Bali Dalo menyarankan, Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun agar tidak mempertahankan Reni Yusneli sebagai Plt Sekda.

"Lebih baik diganti Plt Sekdanya itu, karena Reni sudah terang-terangan menunjukan ketidaktaatan pada atasannya. Bertindak di luar tugas dan fungsinya, serta secara nyata melakukan pelanggaran kode etik yang juga dapat dilaporkan setiap orang ke KASN, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkap Bali Dalo.

Pun demikian, Bali Dalo kembali mengigatakan, kalau pergantiaan dan penunjukan Plt Sekda pasca Surat Perintah Nuryanto bukan merupakan keingingan Plt Gubernur, tetapi perintah hukum atas berakhirnya masa jabatan Plt Sekda.

"Jadi pemberhentian Plt Seka ini bukan merupakan keinginan Plt Gubernur, tetapi perintah UU. Hal Ini perlu disampaikan, agar semua pihak tidak menerjemahkan masing-masing, tetapi menggunakan hukum sebagai rujukan," tegas Bali Dalo lagi.

Sesuai dengan amanatkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pada 214 ayat 3 sampai 5 , BAB VIII, Pargaraf ke 3 Tentang Sekretaris Daerah dikatakan, "Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah."

Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat ke (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden.

Penunjukan kembali Plt Sekda Kepri, ditegasakan Bali Dalo, wajib hukumnya dilakukan selambat-lambatnya atau sebelum tanggal 19 Mei 2016. karena jabatan Plt Sekda Kepri paling lambat berakhir pada 19 Mei 2016. Sehingga penggantian atau penunjukan yang baru, tidak menjadi masalah.

Editor: Dardani