Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah UU LSM Asing Cina yang Kontroversial
Oleh : Redaksi
Jum'at | 29-04-2016 | 10:14 WIB
china_ngo_getty.jpg Honda-Batam

Kantor berita resmi Cina, Xinhua, melaporkan beberapa pembatasan sudah diperlunak. (Foto: Getty)

BATAMTODAY.COM, Shanghai - Cina sudah meloloskan undang-undang baru yang mengatur keberadaan lembaga swadaya masyarakat atau LSM asing, di tengah kritik atas RUU itu.

 

Rincian dari undang-undang tersebut belum diumumkan, namun rancangan sebelumnya menyebutkan LSM harus tunduk pada pengawasan polisi dan menyatakan sumber pendanaan.

Para pengkritik mengatakan UU itu sebagai pemberangusan tapi pemerintah di Beijing menegaskan bahwa peraturan seperti itu mestinya sudah ada sejak dulu.

Ketika masih berupa rancangan, kalangan internasional mengkritiknya karena dianggap terlalu ketat.

Gedung Putih mengatakan RUU akan makin mempersempit ruang bagi masyarakat madani serta menjadi halangan dalam hubungan Amerika Serikat dan Cina.

Polisi bisa melarang kegiatan LSM asing yang dianggap mengancam keamanan nasional. Saat ini terdapat sekitar 7.000 LSM asing yang beroperasi di Cina.

Kantor berita resmi Cina, Xinhua, melaporkan UU tentang LSM asing ini disahkan pada Kamis 28 April walau tidak menjelaskan perbedaan dengan rancangan sebelumnya.

Namun disebutkan bahwa beberapa pembatasan sudah diperlunak, seperti izin untuk mendirikan lebih dari satu kantor di Cina dan juga pencabutan usulan batas waktu operasi selama lima tahun.

Namun koran Global Times di Beijing menulis beberapa pengaturan dipertahankan, antara lain LSM asing harus mendaftar di departemen keamanan umum dan harus menyerahkan manajemennya.

Rancangan sebelumnya menyatakan polisi memiliki wewenang untuk memeriksa kantor LSM asing dan menyegelnya serta menanyai karyawan maupun melarang kegiatan yang dinilai mengancam keamanan nasional. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani