Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur 15 Kali, Bojes Dituntut 7 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 29-04-2016 | 08:50 WIB
pencabul-anak-15-kali.jpg Honda-Batam

Terdakwa Darmaji alias Bojes (27) cabuli anak di bawah umur sebanyak 15 kali, dituntut JPU 7 tahun penjara (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Darmaji alias Bojes (27), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AW (16) sebanyak 15 kali, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/4/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Rabuli Sanjaya SH menyatakan terdakwa Darmaji terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 22 tahun 2003 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa Darmaji yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Iwa Susanti SH, menyatakan menerima, kendati demikian terdakwa mengajukan pembelaan yang dipaparkan secara lisan di depan Majelis Hakim.

"Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulanginya lagi, saya mohon yang mulia untuk meringankan hukuman saya yang mulia," katanya.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsi SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda membacakan putusan terdakwa.

Awalnya terdakwa menjemput korban AW ke rumahnya dengan maksud mengajak jalan-jalan. Namun terdakwa ternyata mengajak korban ke mesnya yang terdapat di mes Morning Bakkery di Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, pukul 19.00 WIB, sekitar bulan November 2014 lalu.

Sesampainya di mes tersebut, korban menanyakan kepada terdakwa kenapa ia dibawa ke mes, hanya saja  terdakwa menjawab ikut saja.

Setelah sampai di dalam mes itu, terdakwa mengunci pintu dan memegang tangan korban sekaligus membaringkan tubuh korban ke tempat tidur dan akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi korban.

Dari pengakuan korban, ternyata terdakwa telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 15 kali yang dilakukan pertama sekitar bulan November 2014 sampai bulan Desember 2015 di tempat yang sama. ‎

Editor: Udin