Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

90 Persen Saksi Korupsi Dana KONI Sudah Diperiksa

Pemeriksaan Dua Oknum Anggota DPRD Lingga Tunggu Izin Gubernur
Oleh : Nur Jali
Kamis | 28-04-2016 | 19:37 WIB
Kasi-Pidsus-Kejari-Daik-Lingga,-Eckhart-Palapia.jpg Honda-Batam

Kasi Pidsus Kejari Daik Lingga, Eckhart Palapia (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, BDabosingkep - Kejaksaan Negeri Daik Lingga terus fokus rampungkan kasus Dana Bansos KONI Kabupaten Lingga. Namun untuk saksi dari salah satu oknum anggota Legislatif, masih menunggu surat izin dari Gubernur tiba di Kejaksaan Negeri Daik Lingga.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daik Lingga, Eckhart Palapia, mengatakan hingga saat ini telah memeriksa sembilan puluh persen saksi yang terkait dan berkenaan dengan kasus dana hibah Koni Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2013 dengan anggaran berkisar Rp1,7 miliyar. Kasus tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.

"Memang makan waktu agak lama, namun kami terus fokus dalam penyelesaian kasus ini," ujar Eckhart ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/4) pagi.

Dana hibah Koni tahun 2013 sebesar Rp1,7 miliyar tersebut terbagi dalam sejumlah kegiatan yang tidak hanya diselenggarakan Koni, namun ada sejumlah kegiatan yang dijalankan oleh pihak ketiga.

Kejaksaan juga menemukan sejumlah kejanggalan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 32 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang Penggunaan Dana Hibah Bansos yang bersumber dari APBD.

Selain itu, Kejaksaan juga menemui sejumlah kegiatan yang menggunakan dana hibah Koni tersebut tidak sesuai ketentuan, juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh si pengguna, karena tidak memiliki SPJ yang baik dan lengkap.

Hingga saat ini, Eckhart mengaku telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dan mengetahui dana hibah 2013 tersebut," banyak sekali saksi yang telah kami panggil dan periksa untuk mendapatkan keterangan mereka," kata Eckhart.

Mengenai pemanggilan sejumlah pejabat Lingga, salah satunya mantan Plt Sekda Kabupaten Lingga, M Aini, Kejaksaan dapat saja memanggil kembali M Aini jika sewaktu-watu dirasakan perlu untuk menambahkan keterangan yang diperlukan dalam kasus tersebut.

"Bisa saja nanti dipanggil kembali," kata Eckhart.

Sementara itu untuk pemanggilan Ketua KONI Kabupaten Lingga yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Lingga aktif, dirinya mengatakan masih menunggu surat Izin dari Gubernur Kepri.

"Kalau untuk anggota legislatif, kita masih menunggu surat izin dari Gubernur Kepri," ungkapnya.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka terkait dana hibah tersebut dengan alasan masih mengumpulkan alat bukti lain, sekaligus mencari kerugian negara.

Editor: Udin