Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantuan RTLH untuk Relokasi 29 KK Warga Busung Gagal Total
Oleh : Harjo
Kamis | 28-04-2016 | 19:25 WIB
bantuan-RTLH-Gagal-Total.jpg Honda-Batam

Bantuan RTLH untuk relokasi 29 KK warga Busung gagal total (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM,  Tanjunguban - Penyelesaian pembagian lahan yang diserahkan oleh PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam kepada 29 Kepala Keluarga di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam Bintan yang rencananya akan disejalankan dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), gagal total.

"Terkait gagalnya program RTLH yang sudah diprogramkan oleh Pemkab Bintan, sudah kita sampaikan bersama pihak Pemkab Bintan, sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh masyarakat," ujar Rusli Kepala Desa Busung, kecamatan Serikuala Lobam, Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (28/4/2016)

Menurutnya, program RTLH tersebut terpaksa ditunda hingga 2017 mendatang yang dimasukkan melalui program Pekerjaan Umum (PU) Pusat. Sebab program RTLH yang rencanakan oleh Dinas Sosial, tidak bisa dijalankan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dengan ditundanya program tersebut, maka warga harus bersabar menunggu hingga program pemerintah pusat yang disampaikan oleh Pemkab Bintan, bisa terlaksana. Pihak Desa pun akan terus mendorong agar progran untuk kesejahteraan masyarakat berjalan," katanya.

Sebagaimana diketahui, penyelesaian pembagian lahan yang diserahkan oleh PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam kepada 29 kepala keluarga di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam Bintan akan disejalankan dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"Program RTLH untuk Desa Busung murni dari APBD Bintan sebanyak 52 rumah. 29 diantaranya warga yang direlokasi, yang saat ini masih menempati lahan milik SBP. Selebihnya memang warga Busung yang belum memiliki rumah layak huni," ungkap Rusli

Dia menjelaskan, pembangunan RTLH untuk 52 KK, sekaligus penyerahan kavling atau lahan yang diserahkan oleh SBP. Sementara untuk 300 KK lainnya akan mendapatkan bagian lahan dari 65 hektar, diserahkan dalam proses selanjutnya.

"Program RTLH dan lahan adalah bagian dari hak warga yang mendapatkan bagian dari lahan yang diserahkan oleh SBP," terangnya.

M. Hendri, Asisten I Bupati Bintan, dalam kesempatan tersebut berharap untuk mempercepat proses penyelesaian lahan warga,  dan desa harus segera menyerahkan data dan dokumennya agar bisa diproses dengan cepat.

"Pemkab Bintan menunggu data dari warga melalui Desa. Semakin cepat data lengkap maka proses penyelesaian dan pembagian kavling tanah semakin cepat direalisasikan. Apabila data sudah lengkap diterima maka secepatnya petugas turun ke lapangan untuk melakukan kroscek guna dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya," terangnya.

Sementara, Ismail, Kadinsos Bintan, menyampaikan dalam rangka program pembangunan RTLH di Desa Busung akan dikerjakan dalam waktu selam 90 hari kerja terhitung sejak dimulainya pekerjaan sehingga masyarakat digesa untuk segera melengkapi seluruh dokumennya.

"Rumah yang dibangun melalui program RTLH berukuran 5x6 dengan anggaran sebesar Rp 20 juta per unit Dalam pekerjaannya warga yang terbagi menjadi lima kelompok diharapkan mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengubah bentuk atau ukuran yang sudah ditentukan," harapnya.

Ismail menegaskan, dalam rangka pelaksanaan program RTLH yang didanai oleh APBD Bintan 2016 ini, semua harus jujur, ikhlas dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan rumah sesuai dengan ketentuan agar bisa selesai sesuai dengan waktu yang telah diagendakan dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Karena tidak gampang mengunakan uang negara, sehingga tidak bisa dianggap sepele. Memgingat ada limit waktu pengerjaannya. Sehingga antara kelompok dan tim pendamping harus terus berkoordinasi demi suksesnya program," tegasnya.

H Gendi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serikuala Lobam, menyampaikan dalam program penyelesaikan relokasi dan program RTLh  diharapkan kerjasama antar sesama kelompok masyarakat dan  tim pendamping. Selain itu, diharapkan model atau bentuk rumah yang di bangun bisa satu model sebagai bentuk penataan lingkungan.

"Sebagai bentuk penataan lingkungan hendaknya RTLH yang dibangun memiliki model yang sama. Kalau bisa nantinya program pembangunan RTLH menciptakan contoh sebuah pemukiman yang baik dan nyaman di Bintan," imbuhnya.

Editor: Udin