Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum ABK FV Viking Tunggu Kesedian Negaranya Berikan Data
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-04-2016 | 19:13 WIB
lantamal-IV-TPI.jpg Honda-Batam

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain proses hukum atas Kapal FV Viking, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan, mengatakan proses hukum 5 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Nakhoda dan ABK FV.Viking juga terus dilakukan.

"Mengenai ABK, untuk stataus hukum ABK, merupakan kewenangan pihak Imigrasi dan proses kelimanya juga tergantung dari negara-masing, dalam memberikan keterangan identitas serta keabsahan kewarga-negaraannya," kata S.Irawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.

Namun, katanya lagi, masing-masing negara 5 WNA itu, ketika diminta dan dikonsultasikan mengenai keterangan-keterangan identitasnya, sangat sulit diberikan negaranya.

"Kalau data dari masing-masing negara WNA itu dengan terbuka diberikan masing-masing negaranya, maka prosesnya akan cepat," jelasnya .

Tetapi Karena 5 WNA FV.Viking itu berkaitan dengan masalah internasional yang ditanganai oleh interpol atas dugaan kejahatan yang dilakukan kapal dan ABK FV,Viking di negara luar, maka negara masing-masing WNA itu hingga saat ini tertutup dan enggan memberikan dan melengkapi data masing-masing warganya.

"Karena hal ini menyangkut internasional, Indonesia juga perlu hati-hati agar negara yang bersangkutan di kemudian hari tidak menuntut," ujarnya.

‎Sebagai kapal ikan, FV Viking yang merupakan kapal buronan interpol Norwegia ini ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Saifudin-376 pada 25 Februari lalu, bersama 11 Nakhoda dan ABK yang terdiri dari 6 warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA) pada 25 Februari 2016 lalu di Perairan ZEE kawasan perairan Tanjung Brakit, Bintan.

Setelah penangkapan, atas instruksi dan printah Presiden serta Menteri Kelautan, Susi Pudji Astuti, ‎kapal ditenggelamkan di pantai Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Sementara 11 orang kru kapal, 5 WNA yakni Argentina, Peru dan Mianmar, serta 6 WNI, diamankan di PSDKP Barelang, Batam.

Ditemui BATAMTODAY.COM, di aula tahanan PSDKP Barelang, nahkoda FV Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales, menuturkan, dirinya bersama 4 awak kapal yang lain mulai resah dengan ketidakpastian status hukum mereka. Semenjak penangkapan dengan helikopter Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu itu, hingga kini belum jelas status hukum mereka.

Selain Nelson, berikut nama-nama kru FV. Viking, yaitu Cirilo Ramon  (teknik mesin), Elber Jose Diaz Isla (deck boatsman), Porfirio Vicente Alvarado Bernal dan Mualim Tuykyaw Khaing (kru kapal).

"Sudah lama kami di sini, tetapi perwakilan negara belum datang. Bagaimana nasib kami?," ucap Juan dalam bahasa Inggris, kepada pewarta, Rabu (14/4/2016).

Nakhoda kapal warga negara Argentina ini beranggapan, sebagai seorang kapten kapal ia bertanggungjawab penuh atas nasib anak buahnya. Kekhawatiran ini juga timbul lantaran mereka kini berada di negara asing. Apalagi beberapa minggu belakangan ini, melalui komunikasi lewat telephone, keluarga mereka selalu mempertanyakan kapan akan kembali.

Editor: Udin