Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karut Marut Tata Kelola Administrasi di Provinsi Kepri

Mendagri Baru Setujui Pengangkatan Reni 15 Hari Setelah Surat Perintah Nuryanto Keluar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-04-2016 | 16:58 WIB
pj-gubkepri-nuryanto.jpg Honda-Batam

Mantan Plt. Gubernur Kepri, Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ternyata, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, baru menyetujui pengangkatan Reni Yusneli menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Kepri, 15 hari setelah Surat Perintah yang ditandatangani mantan Plt Gubernur Kepri, Nuryanto.

 

Seperti diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, Nuryanto menandatangani Surat Perintah (SP) No. 123 Tahun 2016 pada tanggal 4 Februari 2016, tepat di hari wafatnya Robert Iwan Loriaux di Rumah Sakit Awal Bross Batam pada pukul 10.40 WIB. Isinya, memerintahkan Reni Yusneli untuk menjalankan tugas-tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri menggantikan almarhum Robert.

Inilah surat perintah pengangkatan Plt. Sekda Prov Kepri dari Plt Gubernur Nuryanto

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo baru menandatangani Surat Nomor 807.2/542/SJ yang berisi Persetujuan Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri itu pada hari Jumat, 19 Februari 2016. Atau, 2 minggu lebih, tepatnya, 15 hari setelah surat perintah dari Nuryanto itu keluar.

Baca juga: Penunjukan Reni Yusneli sebagai Plt Sekdaprov Kepri Tanpa Persetujuan Mendagri

Inilah yang membingungkan, bagaimana bisa surat persetujuan dari Mendagri belum keluar, tapi Plt Gubernur Kepri Nuryanto sudah menandatangai Surat Perintah pengangkatan Reni Yusneli. Bahkan, pada saat jenazah mantan Sekdaprov Kepri Robert Iwan Loriaux belum dikebumikan.

Surat persetujuan pengangkatan Sekda Provinsi Kepri dari Mendagri Tjahjo Kumolo

Untungnya, meski diduga menyimpang dari ketentuan pasal 214 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo tetap "membela" anak buahnya itu, Nuryanto. 

Baca juga: Mendagri Minta Penunjukkan Plt Sekda Reni Yusneli Tak Perlu Dipermasalahkan

"Namanya Plt kan sifatnya sementara. Jadi tidak perlu dipermasalahkan, karena Plt kan sementara," kata Tjahjo Kumolo kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Menurut Tjahjo, Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun nanti juga bisa mengajukan lagi Reni Yusneli ke Mendagri sebagai Plt Sekdaprov Kepri, jika penunjukkan sebelumnya dipermasalahkan.

"Plt Gubernur pasti menyampaikan usul ke Mendagri soal Sekda, sebelum ambil keputusan. Namanya, Plt kan sifatnya sementara, bisa diusulkan lagi," katanya.

Namun, begitu Nurdin Basirun ditetapkan sebagai Gubernur Provinsi Kepri, kata Tjahjo, bisa mengajukan Sekdaprov Kepri lagi sesuai dengan peraturan yang ada.

"Begitu ada keputusan gubernur definitif kan prosesnya ada pengajuan Sekda lagi sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi saya kira penunjukkan Reni Yusneli tidak perlu dipermasalahkan, karena Plt kan sementara," tegas Mendagri.


Editor: Dardani