Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Kebudayaan Perkuat Lembaga Adat dan Kekayaan Budaya
Oleh : Irawan
Kamis | 28-04-2016 | 15:47 WIB
Hardi_Hood2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, Senator asal Provnsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood mengatakan, upaya memperkuat kebudayaan merupakan satu keniscayan. Sebab, kebudayaan nasional merupakan identitas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain.

"Yakni menyangkut perangkat konsep dan nilai-nilai yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, antarsesama manusia serta antara manusia dan alam semesta. Terkait dengan hal tersebut, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan nilai, norma, dan kekayaan budaya menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan," kata Hardi di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Sayangnya, menurut Hardi, pengembangan kebudayaan yang dilakukan sampai saat ini, tampaknya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, karena masih rentannya soliditas budaya dan pranata sosial yang ada di dalam masyarakat.

"Karena itu, keberadaan UU kebudayaan menjadi penting sebagai istrumen untuk mencapai tujuan tersebut," katanya.

Diantara hal yang perlu mendapat perhatian dalam RUU kebudayaan adalah penguatan Lembaga Adat. Sebab Lembaga Adat memiliki peran strategis dalam mengaktualisasikan nilai-nilai budaya bangsa dan penguatan ketahanan budaya dalam menghadapi derasnya arus budaya global, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengapresiasi pesan moral yang terkandung pada setiap kekayaan dan nilai-nilai budaya bangsa, mendorong kerja sama yang sinergis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya.

"Kesadaran akan pentingnya pengutan Lembaga adat juga sudah lama muncul dibeberapa pemerintah daerah, ditandai dengan terbitnya Perda tentang Lembaga Adat. Ini juga untuk mempertegas komitmen Pemerintah mendukung pembangunan berbasis budaya. Mereka menyadari bahwa seiring terwujudnya penguatan kapasitas kelembagaan adat dan budaya, maka kelembagaan adat semakin memiliki kemampuan dalam melestarikan budaya, tradisi, kesenian kearifan lokal," katanya.

Hardi menegaskan, penguatan kapasitas Lembaga Adat juga harus didukung oleh kewenangan, infrastruktur dan pendanaan yang jelas dan variabel tersebut perlu diatur dengan tegas dan jelas dalam regulasi yang dibuat.

Diluar itu, lanjutnya, RUU Kebudayaan juga mencakup jaminan kebebasan berekspresi dan berinisiati. Juga dukungan infrastruktur dan sumberdaya yang memungkinkan dinamika dan inisiatif tersebut bertumbuh dengan sehat.

Selain itu juga akses terhadap infrastruktur dan sumberdaya yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Sehingga dibutuhkan pula kebijakan-kebijakan yang dapat menstimulasi tumbuhnya dukungan terhadap pengembangan kebudayaan dari masyarakat maupun korporasi," kata Ketua Komite III DPD RI ini, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Surya