Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaaan Korupsi, Jaksa akan Panggil Lagi Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-04-2016 | 14:58 WIB
eva-amalia.jpg Honda-Batam

Mantan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan kembali memanggil mantan Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi Rp1 miliar lebih dari Rp4,1 miliar dana APBD 2013-2014 yang dikucurkan ke BUMD yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Danang Prihastopo SH, mengatakan pemanggilan mantan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, merupakan lanjutan penyelidikan dugaan korupsi BUMD melalui kerja sama antara PT Tanjungpinang Makmur Bersama dengan PT Gemetraco Tunggal, dalam pembangunan tower, yang sebelumnya menjadi temuan BPK.

"Dari Rp1 miliar alokasi dana yang tidak bisa dipertangungjawabkan BUMD, terdapat pada investasi kerja PT Tanjungpinang Makmur Bersama dengan PT Gemetraco Tunggal, dalam pembangunan tower, pajak perizinan yang tidak dibayarakan, serta pengucuran dana ke sejumlah unit usaha lainnya," kata Danang, Kamis (28/4/2016).

Saat ini, tambah dia, penyidikan dugaan korupsi di BUMD itu, dilakukan pendalaman dan memfokuskan proses penyelidikan, pada investasi pembangunan tower yang diduga merugikan perusahaan pelat merah milik Pemko Tanjungpinang itu.

"Untuk saksi sudah 15 orang kami mintai keterangan," kata dia.

Pemanggilan Eva Amalia, tambahnya ini, dilakukan dalam rangka pemeriksaan tambahan dalam pendalaman penyelidikan atas dugaan korupsi yang ditangani. Selain itu, Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang dikatakan Danang juga sedang berkoordinasi audit dengan BPKP Kepri guna mengetahui nilai kerugian negara yang timbul.

Sebagaimana diketahui, Pemko Tanjungpinang mengucurkan dana Rp4,1 miliar kepada BUMD pada 2013-2014, selanjutnya melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Eva Amelia selaku Dirut BUMD Tanjungpinang kala itu, melakukan kerja sama dalam pembangunan tower dengan PT.Gemetraco Tunggal.

Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat. Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerjasama pendistribusian kopi dan gula serta Investasi kerjasama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Gemetraco Tunggal, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark-up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT Gemetraco ke PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.

Atas tidak jelasnya pengembalian pembiayaan sewa dan pengurusan administrasi izin dan IMB itu, berakibat saldo kas akhir BUMD Kota Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amalia hanya tinggal Rp1.700 saja.

Anggota DPRD Tanjungpinang Juga Dapat Bagian
‎Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahanya sudah dibebaskan, PT Tanjungpinang Makmur Bersama, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014 masing-masing berinisial Sp dan As.

Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amalia masih menjabatan direktur.

Menanggapi dugaan keterlibatan dua oknum mantan anggota DPRD yang menerima alokasi dana sewa lahan dari BUMD Kota Tanjungpinang ini, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyatakan belum mengetahuinya. Namun, jika dalam laporan BUMD, keduanya memang dinyatakan turut serta menerima, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.

"Kami belum mengarah ke sana. Tetapi kalau hal itu benar, nanti akan kami lakukan pemeriksaan pada keduanya sebagai saksi,"pungkasnya.

Editor: Dodo