Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta Penunjukkan Plt Sekda Reni Yusneli Tak Perlu Dipermasalahkan
Oleh : Irawan
Kamis | 28-04-2016 | 13:58 WIB
Mendagri2.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta penunjukkan Reni Yusneli sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Kepulauan Riau (Kepri), tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena hanya sifatnya sementara.

"Namanya Plt kan sifatnya sementara. Jadi tidak perlu dipermasalahkan karena Plt kan sementara," kata Tjahjo Kumolo kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Menurut Tjahjo, Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga bisa menyampaikan lagi Reni Yusneli ke Mendagri sebagai Plt Sekdaprov Kepri, jika penunjukkan sebelumnya dipermasalahkan.

"Plt Gubernur pasti menyampaikan usul ke Mendagri soal Sekda, sebelum ambil keputusan. Namanya, Plt kan sifatnya sementara, bisa diusulkan lagi," katanya.

Namun, begitu Nurdin Basirun ditetapkan sebagai Gubernur Provinsi Kepri, kata Tjahjo, bisa mengajukan Sekdaprov Kepri lagi sesuai dengan peraturan yang ada.

"Begitu ada keputusan gubernur definitif kan prosesnya ada pengajuan Sekda lagi sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi saya kira penunjukkan Reni Yusneli tidak perlu dipermasalahkan, karena Plt kan sementara," tegas Mendagri.

Seperti diketahui, sesuai Surat Perintah (SP) No. 123 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto, yang memerintahkan kepada Dra Hj. Reni Yusneli M.TP, Pembina Madya (IV/d) agar melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, ternyata dikeluarkan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

SP No. 123 Tahun 2016 itu dikeluarkan pada hari Kamis, 4 Februari 2016, bertepatan dengan hari meninggalnya mantan Sekdaprov Robert Iwan Loriaux di Rumah Sakit Awal Bross Batam pada pukul 10.40 WIB. Pengangkatan Reni Yusneli sebagai Plt Sekraprov Kepri itu dilakukan Nuryanto, sebelum jasad mantan Sekdaprov Kepri Robert Iwan Loriaux dikebumikan.

Dari Surat Perintah penunjukan Reni Yusneli sebagai Plt.Sekda, pada poin A disebutkan: bahwa berkenaan dengan PNS atas nama Drs. H. Robert Iwan Lourioux, Pembina Utama IV/e, jabatan Sekretaris Daerah provinsi Kepri telah meninggal dunia pada tanggal, 4 Februari 2016, maka untuk pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, perlu dengan segera mengangkat Pelaksana Tugas yang penunjukanya dilakukan dengan Surat Perintah Gubernur.

Dalam Surar Perintah penujukan Reni Yusneli sebagai Plt. Sekda, Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Proivnsi Kepri juga menerapkan Undang-Undang yang mengatur mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nonor 13 tahun 2014 Tentang Pengangkatan PNS Dalam jabatan Struktural, Keputusan Presiden Nomor 130/K TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan Nuryanto sebagai PJ.Gubernur Kepri, SK Kepala BKN Nomor K-26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.

Dalam Surat Itu, Nuryanto menyatakan, kepada Dra. Hj. Reni Yusneli, untuk terhitung mulai tanggal 4 Februari 2016 ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

Pada point 2 Surat Perintahnya, Nuryanto juga mengatakan, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas lamanya sebagai Asisten Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri. Baca: Penunjukan Reni Yusneli sebagai Plt Sekdaprov Kepri Tanpa Persetujuan Mendagri

"Dan dalam menetapkan kebijakan dan keputusan yang mendesak, diminta untuk berkonsultasi kepada Penjabat Gubernur Kepulauan Riau, melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tangung Jawab," bunyi point dalam Surat Perintah tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh Nuryanto tanpa NIP atau golongan kepangkatan lainnya.

Namun, penunjukkan Reni Yusneli sebaga Sekdaprov Kepri diduga menyimpang dari ketentuan pasal 214 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kejanggalan dari administrasi surat penetapan Reni sebagai Plt. Sekda Kepri oleh Nuryanto ini, jelas tidak sesuai dengan pasal 214 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan penunjukan Plt. Sekda atas persetujuan Menteri dan seharusnya tercantum di dalam Surat Perintah Pj. Gubernur Nuryanto.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 214 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pada Ayat (1) dikatakan, apabila Sekretaris Daerah Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah Provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri.
Selain itu, redaksional dan format Surat Perintah pengakatan Plt. Sekda Reni Yusneli itu juga tidak sesuai dengan contoh lampiran SK Kepala BKN Nomor K-26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas.

Terkait dengan masa jabatan Plt. Sekda, sebagaimana diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 214 ayat 3 sampai 5, BAB VIII, paragraf ke-3 tentang Sekretaris Daerah, juga dikatakan, "masa jabatan penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.".

Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan, Persetujuan Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat ke (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden.

Editor: Surya