Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catatan Siang Agus Jabo Priyono
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-04-2016 | 10:07 WIB
Agus-Jabo-Priyono-382x290.jpg Honda-Batam

Oleh: Agus Jabo Priyono*

SEBAGIAN besar kehidupan masyarakat Indonesia terikat dengan tanah dan menjadikan tanah hal yang sakral. Tanah adalah tempat tinggal, tempat mencari nafkah, sekaligus tempat peristirahatan terakhir di saat mereka meninggal.

 

 

Maka, dengan segala daya upaya, bahkan nyawa pun bisa dipertaruhkan untuk mempertahankan tanah tersebut.

Sadumuk bathuk, sanyari bumi.

Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro, yang membangkrutkan Pemerintah Kolonial Belanda, asal muasalnya juga persoalan tanah. Masalah tanah ibarat bom waktu, kapan saja bisa meledak.

Di Jakarta, baru saja kita saksikan penggusuran orang miskin di Kampung Pulo, Kalijodo, dan Luar Batang, sedangkan di daerah perjuangan Petani dalam menuntut hak atas tanah terus terjadi, di Sulawesi Tengah, NTT, Kabupaten Semarang, Kabupaten Krawang, perjuangan yang tak kenal lelah dari Petani dan Suku Anak Dalam Jambi, yang sampai sekarang masih menduduki Kantor Gubernur, menunggu realisasi keputusan Menteri Agraria.

Pada masa Soekarno masalah agraria sudah diatur dalam UUPA 1960, UU ini dinilai sebagai UU terbaik, tanah untuk petani penggarap, tidak boleh jadi alat komoditas dan memiliki fungsi sosial.

UUPA tahun 1960 adalah pondasi Trisakti, karena sampai sekarang belum dicabut, harusnya menjadi panduan dalam menjawab masalah agraria, sekaligus memayungi semua produk UU atau aturan yang berhubungan dengan masalah agraria tersebut, misalnya UU Penanaman Modal, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, dll.

Orde Baru berkuasa, membuat jalan baru reforma agraria dalam wujud revolusi hijau dan transmigrasi, tetapi juga belum mampu menjawab akar persoalan agraria tersebut.

Setelah reformasi, di bawah kebijakan ekonomi yang pro kapital, penguasaan dan pemanfaatan tanah lebih banyak diperuntukkan bagi kepentingan korporasi. Akibatnya banyak tanah mengalami perubahan fungsi. Tanah yang sebelumnya didiami oleh warga pun dirampas demi kepentingan kapital tersebut.

Kontradiksi terus terjadi secara massif antara pemegang HGU Perkebunan melawan Petani, antara Pemegang IUP berhadapan dengan masyarakat, antara Pengembang dengan rakyat miskin, antara Kontraktor Pembangunan Infrastruktur dengan petani pemilik lahan.

Berdasarkan data, saat ini peruntukan tanah untuk perkebunan sawit sudah mencapai 8,9 juta hektar, sebanyak 59 persen berkonflik dengan rakyat, yaitu 591 kasus konflik di 22 provinsi dan 143 kabupaten.

Di sektor kehutanan, misalnya, peruntukan hutan untuk industri mencakup 9,39 juta ha (262 perusahaan), sementara Hutan Tanaman Rakyat hanya berkisar 631.628 hektar.

Sedangkan Petani Indonesia hanya menguasai 0,25 hektar, 85% rumah tangga petani adalah petani gurem dan tak bertanah.

Dari data KPA, tahun 2015 terjadi 252 konflik agraria dengan luas 400.430 hektar, menyeret sedikitnya 108.714 keluarga. Korban tewas sebanyak 5 orang, tertembak 39 orang, dianiaya sebanyak 124 orang, dan ditahan 278 orang.

Tauchid (1952), “Soal agraria menyangkut soal hidup dan penghidupan manusia, tanah adalah sumber dan asal makanan bagi manusia. Siapa menguasai tanah, ia menguasai makanan”.

Menurut Bung Karno, revolusi Indonesia tanpa land reform, sama saja dengan omong besar tanpa isi!

Dalam butir ke 5 Nawacita, Program Pemerintah JKW-JK, secara tegas disebutkan akan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

Sesuai dengan Nawacita tersebut, masalah agraria harus menjadi masalah darurat yang secepatnya diselesaikan, dengan landasan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Penataan ulang terhadap struktur kepemilikan, penguasaan serta penggunaan tanah air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengubah madzab pembangunan yang kapitalistik menjadi kerakyatan. Agar Trisakti dan Nawacita bisa memberikan impian indah bagi bangsa Indonesia dan bukan hanya sekedar jargon tanpa isi!

Salam Gotong Royong

* Penulis adalah Ketua Umum PRD