Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perdana Gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS

Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Siap Lakukan Mediasi
Oleh : Irawan
Kamis | 28-04-2016 | 08:20 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Sidang pertama gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS terkait pemecatannya sudah selesai. Majelis hakim memutuskan kedua pihak harus menjalani mediasi selama 30 hari ke depan.

 

Sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap PKS dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman tak hadir.

"Hakim menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari," tutur Ketua majelis hakim Made Sutrisna dalam persidangan, Rabu (27/4/2016).

Jika dalam proses mediasi menemukan kesepakatan bersama, maka akan langsung dibuat salinan putusan. Tetapi kalau menemui jalan buntu maka akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan.

"Kalau ada kesepakatan damai kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya," jelas Made menutup persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan siap adu bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya itu cacat hukum.

"Maka itu, kita adu, kita sampaikan nanti pengadilan yang akan menilai apakah pemberhentian Pak Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang, sudah sesuai dengan konstitusi partai seperti apa," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah siap menjalani perintah pengadilan. "Saya siap hadir, Insya Allah akan datang dengan kesadaran penuh," ungkap.

Fahri dalam sidang pertama gugatannya hari ini tidak hadir di PN Jaksel. Sohibul Iman dan beberapa elite PKS yang digugat oleh Fahri juga tak hadir.

"Tadi baru pertemuan pertama antar lawyer, belum buka berkas. Makanya saya tidak hadir," jelasnya.

Jadwal mediasi menurut Fahri sudah keluar, yaitu pada Selasa (3/5/2016) mendatang. Ia mengatakan semua pihak, baik tergugat maupun pengugat, diwajibkan untuk hadir.

"Saya selaku penggugat dan semua tergugat termasuk Pak Sohibul Iman harus hadir di pengadilan," kata Fahri.

"Saya siap dimediasi oleh pengadilan dan mengambil kesepakatan atau sepakat untuk tidak sepakat dalam mediasi itu," lanjut Wakil Ketua DPR itu.
sementara itu, Ketua DPP PKS bidang Hukum Zainudin Paru‎ mengatakan, PKS akan mengikuti putusan mediasi yang akan dilakukan pada pekan depan. "Kita ikuti aja keputusan hakim," ujar Zainudin.

Dalam mediasi nantinya, dia akan mendengar dan mencatat keinginan Fahri Hamzah, ‎lalu disampaikan ke pemimpin PKS. "Setelah mendengarkan keinginan Pak Fahri Hamzah, kita rapatkan," katanya.

Apakah PKS ‎akan mengabulkan keinginan Fahri Hamzah nantinya, Zainudin belum bisa memprediksinya. "Kita kan belum dengar apa yang mau diminta," kilahnya.

Editor: Surya