Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Pemilik Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-04-2016 | 20:04 WIB
terdakwa-sabu.jpg Honda-Batam

Empat terdakwa pemilik sabu-sabu ini dituntut 6 tahun penjara (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat Terdakwa masing-masing Muliyino alias Bejo (43), Hamza bin Rustam ( 29), Azlin alias Sakatonik (45) dan Hendra alias Ayang (29) yangt merupakan pemilik dan pemakai dua paket sabu-sabu seberat 0,16 gram dan 0,30 gram, dituntut 6 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/4/2016).

Dalam tuntutannya‎, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekurser narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di dalam persidangan, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum keempat terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Dani

Atas tuntutan ini, keempat terdakwa bersama Penasehat Hukumnya (PH), M Indra Klana, akan mengajukan pembelaan.

Untuk mendengarkan pembelaan dari keempat terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Elita Ras Ginting SH, menunda persidangan selama satu pekan mendatang.

Fakta di persidangan terungkap, kasus ini berawal saat Mulyono alias Bejo sedang berada di rumahnya di Jalan Sultan Machmud. Ia menghubungi Azlin alias Sakatonik agar datang ke rumah. Beberapa menit kemudian, Sakatonik tiba di kediaman Bejo, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (24/10/2015)

Bejo menanyakan uang Sakatonik sebesar Rp150 ribu untuk beli sabu-sabu dan untuk dipakai bersama‎. Namun, Sakatonik hanya mengantongi Rp100 ribu dan menyerahkannya kepada Bejo. Kemudian, keduanya mengobrol hingga pukul 22.00 WIB.

Setengah jam kemudian, Bejo dihubungi Hendra alias Ayang (28). Rupanya, Hendra menanyakan persedian sabu-sabu. Hendra diajak Bejo agar patungan membeli sabu-sabu. Tak lama kemudian, Bejo dihubungi Hendra bahwa ia sudah berada di kedai depan rumah.

Lalu, Bejo menemui Hendra dan menyerahkan uang Rp150 ribu. Uang Rp50 ribu diberikan sebagai pembayaran hutang kepada Bejo, sedangkan Rp100 ribu untuk pembelian sabu.

Setelah uang diterima, Bejo masuk ke dalam rumah. Beberapa menit kemudian, Bejo keluar rumah sedangkan Sakatonik tetap di dalam rumah.

Saat keluar, Hendra tak terlihat lagi di depan rumah. Lalu, Bejo menghubungi Hamzah agar dicarikan sabu-sabu.

Selanjutnya, Hamzah menghubungi dan menyatakan sabu-sabu yang diminta sudah ada. Bejo meminta Hamzah datang menjemput uang ke rumahnya.

Sembari menunggu kedatangan Hamzah, Bejo jalan-jalan keluar rumah dan kembali lagi. Setelah itu, giliran Sakatonik yang jalan-jalan keluar.

Tak berapa lama Hamzahpun datang. Uang langsung diserahkan kepada Hamzah. Lalu, Hamzah pergi mencari sabu-sabu. Tiba-tiba, Hamzah datang lagi tapi tanpa membawa sabu-sabu. Kemudian, Bejo melihat Hamzah dihubungi seseorang. Hamzah keluar dan pergi menggunakan sepeda motor.

Lalu, Hamzah datang lagi dengan membawa sabu-sabu. Bejo mengajak kedua temannya itu ke dapur untuk menghisap sabu-sabu yang telah dibeli.

Saat akan pesta sabu itu, Bejo menghubungi Hendra agar ikut bergabung. Kemudian, Yopi alias Dika Supriadi datang bersama Hendra.

Saat keduanya berada di ruang tamu, tiba-tiba, anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang datang. Keempatnya pun ditangkap. Sedangkan dua paket sabu-sabu yang diamankan yang masing-masing seberat 0,16 gram dan 0,30 gram dijadikan barang bukti.

Editor: Udin