Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil Hukum dan HAM Kepri Musnahkan BB Hasil Razia di Lapas dan Rutan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-04-2016 | 18:50 WIB
Kanwil-Hukum-dan-HAM-musnahkan-BB.jpg Honda-Batam

Kanwil Hukum dan HAM Kepri musnahkan Barang Bukti Hasil Razia di Lapas dan Rutan di halaman Kanwil (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri musnahkan barang bukti dari hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang dilaksanakan bersama dengan  Polres Tanjungpinang, Polres Bintan, Polda Kepri dan BNN Kepri di halaman Kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryana, mengatakan barang bukti itu merupakan hasil dari razia dari seluruh tahanan Lapas maupun Rutan yang dilakukan oleh Polda Kepri, Polres Bintan, Polres Tanjungpinang dan BNN provinsi Kepri.

"Barang bukti tersebut seperti alat isap bong, puluhan handphone, senjata tajam, mancis dan beberapa barang terlarang lainya dari dalam sel tahanan maupun dari luar sel tahanan," ujar Ohan Suryana saat ditemui di halaman Kanwil hukum dan HAM Kepri, Rabu (27/4/2016).

Ohan menjelaskan, terkait tahanan yang posotif menggunakan narkoba, maka ada indikasi para tahanan memakai narkoba tersebut dan hal ini tidak terlepas cara masuknya peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, baik itu melalui pengunjung ataupun yang lainnya. Dengan adanya hal itu maka para petugas lapas harus lebih keras lagi melakukan pengawasan.

Menurutnya, ‎dengan didapatnya beberapa tahanan lapas yang positif menggunakan narkoba dan didapatnya beberapa barang bukti, maka ini tidak terlepas dari kurangnya SDM di bagian pengawasan tahanan, namun tidak membuat pihaknya untuk tetap berkerja keras dalam membasmi para pelaku narkoba.

"Sekalipun para personil kami mengalami kekurangan, tetapi kami tidak patah semangat dalam memberantas peredaran narkoba," tutupnya

Editor : Udin