Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil Hukum dan HAM Kepri Teken MoU dengan BNNP Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-04-2016 | 18:24 WIB
Kakanwil-Hukum-dan-Ham-teken-MoU-dengan-BNN.jpg Honda-Batam

Kanwil Hukum dan HAM Kepri Teken MoU dengan BNNP Kepri (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri melakukan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau yang disejalankan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-52 Tahun.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM, Ohan Suryana, mengatakan MoU ini merupakan dasar hukum untuk lebih bersinergi dan berkerja sama dengan BNNP Kepri ‎dalam kaitan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan, pencegahan dan penanggulangan narkoba.

"Selama ini bukan berarti kita tidak berkerja sama dengan rekan-rekan BNN, tetapi untuk lebih meningkatkan lagi," ujar Ohan Suryana saat ditemui usai acara Hari Bakti Pemasyarakatan di Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rabu (27/4/2016)

Dilapangan nantinya, ketika terjadi perbedaan pendapat dengan BNNP Kepri, maka akan kembali kepada landasan MoU yang dibuat.

"Kita ketahui bahwa dulu adanya sebuah wacana, katakanlah dulu ada pihak Polisi berhak langsung masuk untuk melakukan penggeledahan terhadap tahanan. Maka dari itu, dengan MoU ini, maka kita dapat mengetahui Standard Opereting Prosedurnya (SOP) bagaimana, jadi tidak ada lagi anggapan bahwa petugas  kami menghalang-halangi ‎pada saat razia," katanya.

Ohan juga menjelaskan, pada dasarnya pihaknya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi, namun harus ada prosedur yang harus ‎dilalui.Sebab, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di daerah-daerah lain di luar Kepulauan Riau.

"Dari Kementerian itu diupayakan agar setiap UPT yang ada di Kanwil Hukum‎ dan HAM di Indonesia harus ada dari pihak BNN dan Kepolisian, dengan catatan SDM mereka cukup. Sebab UPT di Indonesia mencapai kurang lebih 400 UPT," tutupnya.

Editor: Udin