Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihukum 17 Tahun, Dua Perempuan Kurir Sabu Ini Menangis
Oleh : Gokli
Rabu | 27-04-2016 | 17:47 WIB
vonis-sabu-nangis.jpg Honda-Batam

Sri Ummi dan Kurniawati menangis usai divonis 17 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sri Ummi dan Kurniawati, dua perempuan kurir sabu yang dikendalikan terpidana di Lapas Kelas I Porong, Tejo Baskoro alias Jek, menangis di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa tak sanggup membendung air matanya mendengar putusan 17 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu (27/4/2016) sore.

Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, menyatakan kedua terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, dari keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,032 kilogram (kg).

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 17 tahun penjara," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda masing-masing sebanyak Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa harus mengganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.

Sri Ummi dan Kurniawati, pada persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan selama 18 tahun penjara. Dimana, menurut JPU, keduanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Tetapi, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Hukuman kedua terdakwa dikurangi 1 tahun, karena dianggap bukan penyedia, melaikam hanya perantara yang bermufakat jahat dengan terpidana Tejo Baskoro alias Jek, yang juga dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah di PN Batam.

Kedua terdakwa yang terus menangis dari awal sampai akhir sidang tak lagi bisa menanggapi putusan tersebut. Akhirnya, Majelis memberi kesempatan keduanya untuk pikir-pikir selama 7 hari.

"Terdakwa dan JPU pikir-pikir dulu selama 7 hari," ujar Juli.

Kedua terdakwa mengakui menerima upah belasan juta rupiah dari Tedjo alias Jek. Uang itu ditransfer melalui rekening masing-masing terdakwa.

Dikatakan Kurniawati, awalnya Tedjo menghubunginya melalui telephone. Saat itu, terdakwa Kurniawati disuruh untuk menemui Sri Ummi di Batam.

Atas perintah Tedjo, kedua terdakwa bertemu. Setelah itu, sambungnya, mereka berdua menemui seorang bernama Rudi (DPO) di Nagoya untuk mengambil satu unit speaker aktif berisi sabu.

"Tedjo kasih nomor Sri Ummi. Setelah itu, Tedjo suruh temui Rudi di Nagoya untuk ngambil barang (Sabu)," katanya.

Upah yang diberikan Tedjo untuk Kurniawati sebanyak Rp17 juta, sementara untuk Sri Ummi hanya Rp15 juta.

Selain upah, Sri Ummi juga mengaku mau menuruti permintaan Tedjo untuk menjemput sabu ke Batam lantaran dijanjikan akan dinikahi. Ia pun terlena dengan janji manis bertameng "cinta" itu.

"Tedjo janji akan nikahi saya setelah bebas dari penjara," ujar Sri Ummi.‎

Editor: Dodo