Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian Uang Perusahaan di Batam, Polisi Juga Bekuk Tiga Penadah
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 27-04-2016 | 14:58 WIB
penadah-uang-perusahaan.jpg Honda-Batam

Pelaku dan penadah uang curian milik perusahaan PT China Trading Construction saat berada di Mapolresta Barelang. (Foro: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain menangkap JM (44), sopir PT China Trading Construction, yang membawa kabur uang perusahaan, polisi juga membekuk tiga orang lainnya, yang merupakan penadah dari barang hasil curian.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, mengatakan, tiga orang yang berinisial F (21), T (20), A (20), menerima uang yang dicuri JM. Masing-masing dari mereka, mendapat Rp20 juta.

"Dari pengakuan pelaku, uang tersebut belum sempat ia gunakan untuk keperluan pribadi. Namun sebagian kecil sudah dibagikan pada tiga penadah ini," ujar Dasta, Rabu (27/4/2016).

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang yang dicuri berbentuk rupiah dan dollar Singapura.

"Kita masih mendalami kasus ini. Untuk pelaku, dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan ketiga penadah, dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, JM (44), warga Batam Center, terpaksa mendapat tembakan di betis kanan, dan harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, ia nekat membawa kabur uang perusahaan tempatnya bekerja, senilai Rp654 juta.

Baca: Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 654 Juta, Pria Ini Dihadiahi Timah Panas

Keterangan yang didapat, kejadian pada Selasa siang (26/4/2016), sekitar pukul 13.30 WIB, saat ia pergi mengantar bosnya ke Bank Mandiri kawasan Batuaji, untuk mencairkan cek milik perusahaan dari Hong Kong yang bertempat di Tanjunguncang, bernama PT China Trading Construction.

"Pelaku merupakan karyawan di perusahaan itu, dan bertugas sebagai sopir. Saat kejadian, pelaku mengantarkan bosnya ke bank untuk mencairkan cek senilai Rp654 juta," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis.

Editor: Dodo