Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tawar Harga 10,64 Persen Saham Freeport Rp8,19 Triliun
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-04-2016 | 11:26 WIB
Freefort.jpg Honda-Batam

Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua. (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menghitung harga divestasi saham 10,64 persen PT Freeport Indonesia. Dasar penghitungan adalah biaya penggantian investasi atau replacement cost.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, bahwa pemerintah minta Freeport merevisi tawaran divestasinya, "Kami menghitung harga divestasi sekitar 630 juta dollar AS (sekitar Rp 8,19 triliun kurs Rp 13.000)," ujarnya.

Hitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan harga penawaran Freeport yakni 1,7 miliar dollar AS. Freeport menghitung harga itu dengan rencana investasi mereka dengan asumsi kontrak bakal diperpanjang hingga 2041.

Bambang bilang, skema replacement cost tersebut sesuai dengan tata cara perhitungan saham divestasi tambang penanaman modal asing yang ada di Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013.

Pada pasal 13 peraturan itu menyebut, harga divestasi berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau replacement cost. Biaya penggantian itu atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi, sampai dengan tahun kewajiban divestasi.

Karena itulah, melalui surat Dirjen Minerba tertanggal 11 April 2016, pemerintah meminta Freeport menghitung ulang tawaran divestasiinya. Hanya saja, sampai saat ini Freeport belum memberikan laporan atas perhitungan ulang harga divestasi saham tersebut.

Bambang berharap Freeport segera merespon surat tersebut. Setelah ada penawaran harga dengan penghitungan ulang, Tim Penyelesaian Divestasi akan kembali melakukan penilaian harga.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, sebelumnya PT Freeport sudah menyampaikan laporan valuasi saham kepada Pemerintah Indonesia. Freeport berpendapat valuasi yang wajar berdasarkan analisa nilai pasar dari operasi tambang Grasberg. Ini sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya.

"Kami meninjau dan merespon tanggapan yang kami terima dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Riza, Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia juga telah menyampaikan valuasi harga divestasi ke pemerintah pasca-diskusi dan negosiasi amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi.

Jika tak ada titik temu, rencana divestasi Freeport bakal panjang. (Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin