Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelanjutan Kasus BLBI di Tangan Kejagung
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-04-2016 | 10:26 WIB
Kasus-BLBI.jpg Honda-Batam

Bareskrim: Kelanjutan Kasus BLBI di Tangan Kejagung Kelanjutan kasus BLBI saat ini ada di tangan Kejaksaan Agung (Sumber foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAy.COM, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak akan membuka penyidikan baru terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah memasuki masa kadaluwarsa 2016 ini.

"Sudah ada mekanismenya, BLBI itu temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) jadi harus diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau mau diteruskan ya di sana," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, semalam.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut kasus ini terancam hilang jika dibiarkan begitu saja.

Manajer Advokasi-Investigasi FITRA, Apung Widadi, mengatakan penangkapan buron Samadikun Hartono belum lama ini bukanlah titik awal melainkan titik akhir penentuan apakah kasus tersebut akan tuntas.

"Ini harus diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Kalau tidak ada sprindik baru kasus ini akan hilang," kata Apung di kantornya, Jakarta.

Dia mengatakan sprindik baru dapat diawali dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang di pusaran korupsi ini. Pengembalian aset justru dia nilai sulit untuk dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Terkait pengusutan dugaan cuci duit itu, Agung justru menilai tidak bisa dilakukan. Alasannya, saat tindak pidana terjadi, belum ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat itu sudah ada belum Undang-Undang TPPU? Kan tidak berlaku surut," kata Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sprindik baru untuk mengusut kasus BLBI dengan Undang-Undang tersebut bisa saja dikeluarkan. Namun, pihaknya mesti mempelajari lagi kasus BLBI dan UU terkait sebelum mengeluarkan sprindik baru.

Alasannya, Prasetyo enggan melihat lembaga yang dipimpinnya kembali mengalami kekalahan dalam praperadilan kasus tersebut. "Kami lihat nanti. Jangan juga kami lakukan penyidikan, ternyata dikalahkan di praperadilan. Kami pelajari dulu," ujarnya.

Kasus BLBI telah bergulir sejak 1998 silam kala krisis ekonomi melanda Indonesia. Saat itu, untuk menyelamatkan 48 bank umum di Indonesia, bank sentral mengeluarkan dana talangan sebesar Rp650 miliar.

Dana ratusan miliar dikeluarkan dengan tujuan untuk menyelamatkan modal dan uang para nasabah bank umum. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhirnya menemukan bahwa Rp138,4 triliun dana BLBI diselewengkan oleh para pemilik bank kala itu.

Atas temuan BPK, pengusutan kasus BLBI pun dilakukan. Hingga saat ini telah ada beberapa pejabat bank umum yang ditahan atas kasus tersebut.

Para pejabat bank yang dimaksud diantaranya Setiawan Haryono, Hendrawan Haryono, Supari Dhirdjoprawiro, S. Soemeri, Hendri Sunardyo, dan Jemi Sutjiawan. Nama-nama terpidana itu menjalani hukuman dengan rentang waktu antara 8 bulan hingga 5 tahun.

Walaupun pengusutan terus berlanjut, namun beberapa orang yang terlibat kasus BLBI masih bebas berkeliaran sampai saat ini. Mereka yang masih bebas tersebut diantaranya Bambang Sutrisno, Eko Adi Putranto, Agus Anwar, dan Lidya Muchtar. (Sumber: CNN Indonesia)

Editor: Udin